Bareskrim Polri, Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang

Jakarta, Obor Rakyat - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai akibat praktek curang penggunaan barcode dalam pembelian solar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tangkap 8 Orang Pelaku dan 2 DPO

Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp 4,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini dilakukan pada 26 Februari 2025.

Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari informasi terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban, dan Karawang.

Baca juga: Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

“Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 26 Februari, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, yaitu di Tuban dan di Karawang,” jelas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menangkap tiga tersangka di Tuban, yaitu BC, K, dan Z. Sementara lima tersangka di Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.

“Dengan rincian bahwa delapan orang adalah selaku terlapor, kemudian satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kernet, dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar,” ujarnya

“Dari kegiatan tersebut kita melakukan atau meningkatkan status perkaranya menjadi penyidikan pada 27 Februari 2025, baik di Tuban maupun di Karawang,” lanjutnya.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16.400 liter solar subsidi, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Barang bukti lainnya yang disita meliputi empat unit kendaraan, termasuk truk tangki dan mobil modifikasi, serta puluhan drum dan jeriken berisi solar subsidi.

Baca Juga :  Lakukan Kredit Fiktif, Pimpinan BNI Jember Ditahan Kejati Jatim 

*Modus Operandi dan Peran Tersangka*

Di Tuban, tersangka BC melakukan pengambilan solar subsidi dari SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi. Solar tersebut diambil dengan menggunakan 45 barcode My Pertamina berbeda yang tersimpan di ponsel BC.

“Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka,” ujar Nunung.

BC juga menyewakan lahannya kepada seseorang bernama FRG untuk dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan.

Tersangka K dan Z berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki yang mengangkut BBM subsidi dari gudang BC. Proses pemindahan solar dilakukan dengan menyedot menggunakan pompa dari kempu ke truk tangki.

Sementara di Karawang, modus operandi melibatkan penggunaan surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk petani, yang diterbitkan oleh kantor pemerintahan desa. Barcode yang didapat kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU.

“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Tersangka E berperan membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menampung dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Tersangka LA, HB, S, dan AS membeli dan mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan barcode yang berbeda juga sebagai sebagai pengatur kegiatan di lokasi penampungan, mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Baca Juga :  Pemdes Silolembu Gelar Musrenbangdes Tahun 2025, Tiang PLN dan Jambanisasi Jadi Skala Prioritas

*Keuntungan Capai Rp 4,4 Miliar*

Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama lima bulan di Tuban dengan keuntungan Rp 1,34 miliar. Sementara di Karawang, operasi berlangsung selama satu tahun dengan keuntungan Rp 3,07 miliar.

“Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” beber Nunung.

Meski demikian, polisi masih mendalami potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih besar dari keuntungan para pelaku. Dua tersangka lainnya, COM dan CRN, saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban,” katanya sambil mengimbuhkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *