Lakukan Kredit Fiktif, Kepala dan Mantri BRI di Unit Tapen Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, Obor Rakyat - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yanuar Arifin bin Krisna Rasat, selaku kepala BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, dengan pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti melakukan kredit fiktif KUR kepada nasabah sebanyak 90 orang, tahun 2022-2023, yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.
persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Kejari Bondowoso : Ada tigat orang yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka

Surabaya, Obor Rakyat – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yanuar Arifin bin Krisna Rasat, selaku kepala BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, dengan pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti melakukan kredit fiktif KUR kepada nasabah sebanyak 90 orang, tahun 2022-2023, yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.

Selain pidana pokok (penjara badan), terdakwa Yanuar Arifin, juga di denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,140 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hukuman terhadap terdakwa Yanuar Arifin, dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl Raya Juanda, Juanda, Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Wabup Bondowoso Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Setelah terdakwa dijatuhi vonis, sepertinya kasus kredit fiktif KUR BRI Unit Tapen ini, tidak berhenti sampai disini. Sebab, dalam putusan majelis hakim, menyebut tiga nama lain yang terlibat, diantaranya Agustin, Abdus Salam, dan Feri. Ketiga nama ini, bukan pegawai BRI Unit Tapen, melainkan pihak luar.

Baca juga: Eksekusi Dinilai Salah Alamat, Kuasa Hukum Tergugat Akan Melaporkan PN Bondowoso ke Presiden Prabowo

“Sudah penyidikan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, usai persidangan.

Ketiga nama itu bukan pegawai BRI tapi pihak luar.

“Agustin pegawai Dispenduk Capil Bondowoso,” tandasnya.

Terseretnya terdakwa Yanuar Arifin dengan Raditya selaku Mantri BRI Unit Tapen dalam perkara korupsi, bermula pada tahun 2022-2023. Dimana Mantri tersebut bertugas mencari nasabah dan memproses kelengkapan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebelum diserahkan kepada terdakwa Yanuar.

Baca Juga :  Jutaan Kelapa di Kangean Sebuah Tawaran Konsepsi Industrialisasi Berbasis Kerakyatan

Sekitar 90 orang yang diajukan sebagai nasabah kredit KUR antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Namun, dokumennya dipalsukan oleh terdakwa Raditya. (*)

Sumber : BERITAKORUPSI.CO
Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *