Dugaan Perselingkuhan Petugas Damkar Bondowoso: Pemkab Tunggu SK Tim Adhoc Bupati

Plt Asisten I Setda Kabupaten Bondowoso saat diwawancarai oleh Obor Rakyat.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bondowoso berinisial AND dan LA, hingga kini masih aktif bertugas meski telah mengakui dugaan hubungan perselingkuhan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atasan langsung dan pembentukan tim adhoc dari Bupati untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut secara formal dan menyeluruh.

Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Muhammad Imron, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan diambil setelah Kepala Satpol PP menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap kedua oknum pegawai tersebut.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari atasan langsung yang bersangkutan melalui kepala Satpol PP,” ujar Imron, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menentukan klasifikasi pelanggaran: ringan, sedang, atau berat.

Menurutnya, jika pelanggaran ringan, maka sanksi akan dijatuhkan oleh atasan langsung.

Baca Juga :  Festival Muharram 1447 H di Bondowoso: Ajang Tahunan Pemkab Angkat UMKM dan Logo Baru "Bondowoso Berkah"

Jika pelanggaran masuk kategori sedang atau berat, maka akan dilaporkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Untuk pelanggaran berat, Bupati wajib membentuk tim adhoc guna melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengambilan keputusan,” katanya.

Tim Adhoc Libatkan Lintas Instansi
Rencana pembentukan tim adhoc akan melibatkan sejumlah unsur penting, antara lain:

– Inspektorat Kabupaten

– BKPSDM Bondowoso

– Pimpinan Perangkat Daerah terkait

– Instansi teknis apabila diperlukan

“Tim tersebut bertugas menelusuri fakta-fakta secara mendalam dan mengkaji dugaan pelanggaran disiplin berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN dan P3K,” tambahnya.

Sebelumnya, AND dan LA telah menjalani proses pembinaan internal oleh pimpinan Satpol PP dan Damkar. Dalam proses tersebut, keduanya dikabarkan mengakui adanya hubungan yang tidak sesuai etika pegawai, namun hingga kini belum diberhentikan sementara karena belum ada keputusan resmi dan mekanisme pemeriksaan belum dijalankan secara formal.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Bondowoso, mengingat posisi keduanya sebagai bagian dari aparat yang memiliki tugas langsung dalam menjaga keselamatan dan pelayanan publik. Sejumlah aktivis sipil dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Pemkab bertindak tegas dan transparan demi menjaga integritas birokrasi daerah.

Mereka juga menilai, langkah cepat dan terbuka menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak AND maupun LA. Pemkab Bondowoso berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *