
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada kepala kepolisian yang ikut terjaring dalam OTT. Enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan PJN Wilayah I Sumut.
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar penangkapan seorang kepala kepolisian resor (Kapolres) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hanya tujuh orang yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Dinas PUPR dan perusahaan rekanan proyek jalan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu, 6 Juli 2025, Budi menyatakan klarifikasi ini perlu dilakukan guna meluruskan informasi simpang siur di masyarakat.
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Tidak ada kapolres yang ditangkap,” ujar Budi.
OTT dilakukan dalam dua tahap, dengan total tujuh orang yang diamankan. Enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Daftar yang diamankan dan dibawa ke Jakarta:
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Prov. Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
- RY – Staf PNS Dinas PUPR Sumut
- TAU – Staf KIR (PT DNG)
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka, dengan dua di antaranya sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DNG dan Direktur PT RN. Tiga lainnya sebagai penerima, termasuk Kadis PUPR Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh dua kontraktor, yang diduga sebagai “uang pelicin” untuk mendapatkan proyek jalan.
Dari hasil pendalaman, KPK mengidentifikasi adanya dua proyek besar:
- Dinas PUPR Sumut:
- Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp 96 miliar)
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar)
- PJN Wilayah I Sumut:
- Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI:
- Preservasi 2023 (Rp 56,5 miliar)
- Preservasi 2024 (Rp 17,5 miliar)
- Penanganan longsor 2025
Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
“Ada pergerakan uang dan indikasi korupsi dalam penanganan proyek tersebut,” tegas Asep dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Juni 2025. (*)