
Pasuruan, Obor Rakyat – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025, sebanyak empat kasus kriminal menonjol berhasil diungkap, dengan total lima orang tersangka diamankan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasie Humas Iptu Joko Suseno menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Pasuruan dari tindak kriminalitas.
“Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap,” kata Iptu Joko saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (7/7/2025).
Empat kasus menonjol tersebut meliputi:
- Penganiayaan oleh kelompok massa di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada 19 Maret 2025.
- Tersangka: Inisial MDS, warga Kabupaten Pasuruan.
- Penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada 2 Juni 2025.
- Tersangka: Inisial S (46), warga Gempol.
- Pencurian sepeda motor di area parkir Taman Safari II Prigen pada 29 Juni 2025.
- Tersangka: Inisial MSK (24) dan RK (19), keduanya warga Pasrepan.
- Pembunuhan berencana di halaman kos Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, pada 3 Juli 2025.
- Tersangka: Inisial RZ (25), warga Pasuruan.
“Semua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan,” tegas Iptu Joko. (*)