
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi I DPR RI menyoroti memburuknya kesejahteraan pekerja media di tengah gempuran media sosial yang tak terkontrol. Pemerintah diminta segera turun tangan menyikapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis akibat melemahnya keuangan perusahaan pers.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, mengatakan derasnya arus informasi dari platform media sosial telah menggerus pendapatan utama perusahaan media dari sektor iklan. Hal ini berdampak pada efisiensi besar-besaran, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap jurnalis.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mencari solusi. Platform media sosial tanpa regulasi ini secara tidak langsung mematikan industri pers nasional,” ujar Syamsu Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Menurut legislator yang akrab disapa Deng Ical itu, kehadiran media sosial yang leluasa tanpa penyaringan membuat etika informasi seringkali diabaikan. Konten yang belum tentu benar justru mendapat eksposur luas karena algoritma dan model monetisasi yang menguntungkan oknum tertentu.
“Perlu ada langkah konkret menyusun platform digital yang sesuai kultur dan nilai Indonesia. Selain perlindungan data pribadi, kita harus punya peta jalan (roadmap) untuk membangun platform digital karya anak bangsa yang 100 persen Indonesia,” tegas mantan Wakil Wali Kota Makassar itu.
Banyak Wartawan Dirumahkan
Syamsu Rizal menyebut, hasil reses di berbagai daerah menunjukkan fakta bahwa banyak perusahaan media terpaksa merumahkan atau memecat wartawannya karena tidak mampu membayar gaji. Pendapatan dari iklan yang sebelumnya menopang bisnis media, kini berpindah ke platform-platform digital seperti media sosial.
“Kondisi ini mengancam posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ketika wartawan tak sejahtera dan media kehilangan daya saing, maka kontrol sosial dan penyampaian informasi publik bisa terganggu,” tambahnya.
Seruan Revisi Undang-Undang
Untuk menanggulangi krisis ini, DPR RI tengah mendorong revisi sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, hingga aturan yang berkaitan dengan platform digital dan perlindungan pekerja media.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Komdigi, Dewan Pers, KPI, dan KIP di Kompleks Parlemen Senayan, ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap nasib wartawan.
“Selama ini DPR konsisten memperjuangkan kesejahteraan prajurit TNI, maka insan pers juga harus mendapat perhatian yang sama. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika goyah, maka demokrasi pun terancam,” kata Hasanuddin.
Ia menyoroti ketimpangan antara kepentingan pemilik modal dalam industri media dan kebutuhan pekerja pers yang sering terabaikan. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan pelaku industri media untuk duduk bersama mencari solusi nyata demi kelangsungan hidup para jurnalis di Indonesia. (*)