Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg, Respons Fatwa Haram dan Aspirasi Masyarakat

Surabaya, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menyatakan tengah menyusun regulasi terkait fenomena penggunaan sound horeg yang marak di ruang publik.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. (Fot Ist)

Surabaya, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menyatakan tengah menyusun regulasi terkait fenomena penggunaan sound horeg yang marak di ruang publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyusul polemik yang mencuat usai keluarnya fatwa haram dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Emil Dardak di Surabaya belum lama ini.

Emil menegaskan, sound horeg yang mengeluarkan suara dengan volume ekstrem tidak bisa dibiarkan tanpa pengaturan.

Menurutnya, jika terus berlangsung tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik sosial di tengah masyarakat sangat mungkin terjadi.

“Maka dari itu, perlu adanya jalan tengah untuk melindungi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Skor Integritas 2024 Turun Drastis

Fatwa haram terhadap sound horeg dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, dengan alasan menimbulkan kegaduhan dan dianggap bertentangan dengan ketertiban umum serta nilai-nilai agama. MUI Jatim turut mendukung fatwa tersebut, menguatkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif dari aktivitas sound horeg di ruang terbuka.

Namun di sisi lain, polemik ini masih terus bergulir. Sejumlah pelaku usaha hiburan jalanan dan pemilik sound system menganggap tidak semua pertunjukan identik dengan hal negatif. Mereka berharap ada regulasi yang adil tanpa mematikan aktivitas ekonomi kreatif.

Hingga saat ini, belum terdapat aturan spesifik yang mengatur penggunaan sound horeg di jalanan umum di Jawa Timur. Pemprov Jatim memastikan proses perumusan aturan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari unsur pemerintahan, tokoh agama, hingga komunitas pelaku usaha hiburan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *