KPK Koordinasi Ulang dengan Kejagung untuk Periksa Kajari Madina Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan koordinasi ulang dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan koordinasi ulang dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejaksaan masih berjalan lancar.

“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain Muhammad Iqbal, KPK juga berencana memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya diagendakan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan.

Mereka semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/7/2025), namun pemeriksaan ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

“Jika nantinya dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Baca Juga :  Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Semester I 2025, Mayoritas Rokok Ilegal

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, masing-masing dari dua klaster kasus:

Klaster pertama (Dinas PUPR Sumut):

  • -Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPT Gunung Tua, merangkap PPK)

Klaster kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut):

  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

Pemberi suap:

  • M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group)
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora)

Total nilai proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar, mencakup enam proyek pembangunan jalan, yakni empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK menduga praktik suap terjadi dalam proses penunjukan pemenang tender dan pelaksanaan proyek.

KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam proses koordinasi dengan Kejaksaan terkait pemeriksaan aparat kejaksaan.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan komunikasi antar lembaga penegak hukum berlangsung baik,” tegas Budi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *