
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Henus Marzuki, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Tapen, Kamis (24/7/2025).
Pemanggilan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-353/M.5.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-350/M.5.17/Fd.1/07/2025 tanggal 15 Juni 2025 atas nama tersangka Abdus Salam bin Alm. Sairun, warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen.
Kades Henus Marzuki mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai keterangan seputar aset-aset milik tersangka Abdus Salam (AS).
“Ya, saya menghadap ke Pidsus, terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Tapen yang dilakukan oleh AS, warga saya sendiri,” jelas Henus.
Menurut Henus, sejumlah aset milik AS yang ditanyakan antara lain kendaraan bermotor, rumah, hingga lahan sawah yang sebelumnya didaftarkan dalam program PTSL.
“Memang benar, akhir-akhir ini AS dikenal sebagai tuan tanah karena sering membeli sawah warga,” tambahnya.
AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bondowoso, disebut-sebut memiliki harta kekayaan dalam jumlah fantastis. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, gaya hidup AS berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Awalnya orang biasa, sekarang punya segalanya. Motor NMAX, Harley Davidson, mobil Inova Reborn, Grand Max, Ertiga, Honda Jazz, rumah dua lantai, dan sawah luas,” ujar seorang warga.
Mereka juga menyebut, kredit fiktif yang diduga dilakukan AS menggunakan identitas sejumlah lansia, bahkan ada yang telah meninggal dunia.
Hasil penelusuran menyebutkan, AS memiliki lahan sawah seluas 6 hektare, diduga dibeli dari hasil praktik kredit fiktif. Warga mendesak agar seluruh aset tersebut segera disita oleh Kejaksaan.
Warga berharap Kejari Bondowoso bertindak tegas dan menyita semua aset tersangka.
“Yang dikorbankan adalah orang-orang tua dan lemah. Kami mohon, semua harta AS disita karena ini menyangkut keadilan,” ucap warga lainnya dengan nada geram.
Kejari Bondowoso belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penyidikan. Namun, pemanggilan sejumlah saksi dan penelusuran aset diduga menjadi bagian dari upaya penguatan bukti atas dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan lembaga perbankan. (*)