
Bondowoso, Obor Rakyat – Kapolsek Grujugan, AKP Made Rembawa, turun langsung ke Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, untuk menghentikan aksi warga yang mencoba menguasai aset milik AS, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Tapen.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah AKP Made Rembawa menerima laporan dari Kepala Desa (Kades) Wonosari, Henus Marzuki, terkait kerumunan warga yang mendatangi kantor balai desa dengan maksud ingin mengambil alih sejumlah barang milik AS.
AS sendiri saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso atas kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan sekitar 35 warga sebagai korban.
Mereka mengaku dirugikan karena namanya dicatut dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan agunan berupa aset di Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, yang diduga dipindah domisili oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
“Meskipun warga merasa kecewa dan dirugikan, tidak bisa serta-merta menguasai barang milik tersangka. Itu termasuk tindakan pencurian dan bisa diproses hukum,” tegas AKP Made Rembawa di hadapan warga.
Kapolsek juga mengapresiasi langkah cepat Kades Wonosari yang segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Dalam keterangannya, Henus Marzuki mengatakan telah berupaya menenangkan warganya, namun massa tetap bersikeras hingga akhirnya memutuskan meminta bantuan kepolisian.
“Total ada sekitar 35 warga yang menjadi korban. Mereka kecewa dan merasa terjebak karena pencatutan data dalam proses pengajuan kredit. Saya sudah melarang, tapi tetap ngotot. Maka saya hubungi Pak Kapolsek agar situasi tidak memburuk,” ujar Henus.
Berdasarkan informasi warga, AS dikenal sebagai sosok “tuan tanah” karena memiliki sejumlah aset bernilai tinggi seperti rumah bertingkat, kendaraan bermotor, serta lahan pertanian yang luas. Kondisi inilah yang turut memicu kemarahan warga, karena mereka menilai AS hidup berkecukupan sementara para korban harus menanggung beban utang fiktif.
Pihak Polsek Grujugan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari kini terus berkoordinasi untuk menjaga stabilitas keamanan dan mengimbau warga agar menempuh jalur hukum. Sementara itu, proses hukum terhadap AS terus berlanjut di Kejari Bondowoso. (*)