
Bondowoso, Obor Rakyat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, menggelar audiensi resmi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso pada Jumat (15/7/2025).
Audiensi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait krisis pemerintahan yang terjadi di Desa Padasan.
Pertemuan ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait urusan desa, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam forum tersebut, BPD menyampaikan berbagai persoalan mendesak yang menghambat jalannya roda pemerintahan desa.
Kades Tak Bertugas Lebih dari 30 Hari
Ketua BPD Padasan, Munawwaroh, menyoroti absennya Kepala Desa (Kades) Padasan, Faldy Arie Djordy, yang telah lebih dari 30 hari kerja tidak menjalankan tugas.
Sang kades diketahui sedang menghadapi proses hukum di Polres Bondowoso atas dugaan penggelapan tiga unit kendaraan, serta tengah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Meski BPD telah mengajukan permohonan pemberhentian sementara yang ditindaklanjuti Bupati Bondowoso melalui surat keputusan resmi, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Pemerintahan desa pun stagnan tanpa kepemimpinan definitif.
Pemerintahan Desa Tak Berjalan Normal
Dalam audiensi, BPD mengungkap adanya praktik monopoli kewenangan oleh salah satu perangkat desa yang merangkap sejumlah jabatan strategis seperti Kaur Perencanaan, operator desa, hingga mudin (petugas keagamaan). Situasi ini berdampak buruk terhadap efektivitas pembagian tugas dan fungsi dalam struktur pemerintahan desa.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
BPD juga mengungkap indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejaksaan memperkuat dugaan tersebut. Akibatnya, hingga pertengahan 2025, Desa Padasan belum bisa mengakses Dana Desa karena belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sebelumnya. Kondisi ini dinilai menghambat pembangunan dan pelayanan publik secara signifikan.
Aset Desa Dikelola Secara Tidak Transparan
Masalah lain yang disorot adalah pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD), yang tidak transparan dan tidak berbasis regulasi. BPD menemukan sejumlah kejanggalan seperti:
- Hasil sewa lahan TKD tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan TKD.
- Penyewaan lahan dilakukan melebihi masa jabatan kepala desa.
- Beberapa lahan TKD digadaikan secara sepihak.
- Indikasi perubahan status kepemilikan TKD tanpa prosedur hukum.
- Dugaan keterlibatan mantan Ketua BPD dalam penyewaan lahan secara tidak transparan.
BPD Minta Solusi, Bukan Janji
Melalui forum tersebut, BPD mendesak DPRD dan OPD terkait untuk memberikan atensi serius dan segera merekomendasikan langkah-langkah penanganan yang konkret terhadap krisis yang melanda Desa Padasan.
“Kami menginginkan solusi, bukan janji. Kami tidak ingin masyarakat Desa Padasan menjadi korban dari carut-marut kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan yang rusak,” ujar salah satu anggota BPD.
Audiensi diakhiri dengan pernyataan terbuka dari BPD yang menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan secara legal dan transparan, serta siap menyerahkan data pendukung kepada lembaga berwenang jika diperlukan.
Narahubung:
Munawwaroh
Ketua BPD Desa Padasan
📞 +62 823-3291-8571. (*)