
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (Medsos). Aksi keji yang melibatkan enam pelajar ini terjadi di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darusolah, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dalam keterangan resminya menyatakan, bahwa kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut menyebar luas di berbagai platform medsos. Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan cepat oleh tim Satreskrim, lima dari enam pelaku telah berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pelaku tergolong sepele dan tidak rasional. Para pelaku merasa tersinggung karena korban mengenakan hoodie yang sama seperti yang mereka beli secara online. Atas dasar ketersinggungan tersebut, mereka menjemput korban langsung dari rumah, lalu membawanya ke lokasi kejadian yang sepi di tengah persawahan.
Di tempat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh keenam pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam serius di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis. Polisi juga telah mengamankan hasil visum sebagai salah satu barang bukti kuat dalam kasus ini.
Identitas Pelaku
Kelima pelaku yang telah ditangkap adalah:
- FAM (18), pelajar/mahasiswa, warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari.
- ANR (16), pelajar, warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.
- MAF (16 tahun 8 bulan), pelajar, warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan.
- ML (16), pelajar, warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
- AF (16), pelajar, warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan.
Sementara satu pelaku yang masih buron adalah MR (18), pelajar/mahasiswa, warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku, antara lain:
- Satu lembar hasil Visum Et Repertum (VER)
- Dua potong kaos hitam
- Lima potong hoodie hitam
- Satu potong celana jeans biru dan satu celana jeans putih
- Satu unit sepeda motor Honda Vario 160
- Tiga unit ponsel milik pelaku
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Komitmen Polres Bondowoso dan Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Bondowoso. Peran aktif keluarga dan masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Harto.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pendidikan karakter, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap aktivitas remaja di era digital. Polres Bondowoso mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)