Kejari Bondowoso dan Inspektorat Akan Turun ke Desa Ramban Kulon, Usut Dugaan BLT DD Fiktif 2022

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso dijadwalkan akan melakukan kunjungan klarifikasi ke Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, pada Kamis, 18 September 2025.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso dijadwalkan akan melakukan kunjungan klarifikasi ke Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, pada Kamis, 18 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 yang disinyalir bersifat fiktif.

Informasi ini dikonfirmasi oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya. “Besok hari Kamis, 18 September 2025, pihak kejaksaan dengan inspektorat ke Desa kami untuk menindaklanjuti terkait pelaporan warga,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).

Dugaan penyimpangan penyaluran BLT Dana Desa ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut merupakan bentuk bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi maupun kondisi sosial ekonomi tertentu.

Kejari Bondowoso dan Inspektorat Kabupaten disebut akan melakukan serangkaian klarifikasi administratif maupun faktual di lapangan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah desa maupun masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Resmi Luncurkan Aplikasi KANDA dan Infrastruktur Fiber Optic untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso maupun Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pengawasan tata kelola keuangan desa agar tetap akuntabel dan transparan.

Transparansi Dana Desa dan Pengawasan Publik

Dugaan kasus fiktif dalam penyaluran BLT DD ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik serta integritas aparatur desa dalam mengelola dana bantuan sosial. BLT Dana Desa merupakan instrumen vital pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial di tingkat akar rumput, sehingga praktik penyimpangan sekecil apapun berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.

Pemerhati kebijakan publik dan tata kelola desa menilai, langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal seperti Inspektorat sangat diperlukan guna memastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Masyarakat berharap, hasil kunjungan dan investigasi dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten dapat memberikan kejelasan, sekaligus menindaklanjuti secara hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran BLT Dana Desa 2022. (*)

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *