KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengusaha Rokok dan Pejabat Bea Cukai Lewat Dokumen Rahasia

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Gedung merah putih KPK. (Fot IST).

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perkembangan terbaru mengungkap adanya dokumen penting yang ditemukan saat penggeledahan kantor Bea Cukai, yang diduga menjadi kunci praktik ilegal di sektor cukai rokok.

Sejumlah pengusaha rokok telah diperiksa untuk mengklarifikasi keterkaitan mereka dengan dokumen yang diduga disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan.

Nama-nama yang dipanggil antara lain Khairul Umam, Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, serta Martinus Suparman.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik curang dalam pengurusan cukai rokok.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Hukum dan UUD 1945

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang kemudian dianalisis. Di dalamnya terdapat nama-nama pengusaha rokok yang kini kami dalami keterlibatannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

KPK menegaskan bahwa pemanggilan para pihak dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kesepakatan ilegal antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.

Dalam mekanismenya, jalur impor terbagi menjadi dua, yaitu jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan ketat. Namun, para tersangka diduga memanipulasi sistem dengan meningkatkan parameter jalur merah hingga 70 persen demi meloloskan barang tertentu tanpa pengawasan maksimal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi kuat adanya praktik suap dan rekayasa sistem,” tegas Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam skema pengaturan impor yang berpotensi merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka dugaan praktik kolusi antara aparat dan pelaku usaha di sektor strategis seperti cukai dan impor.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *