
Medan, Obor Rakyat — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan dingdong kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan beroperasi secara terbuka di kawasan Jalan M Basir, Komplek Marelan Poin, wilayah Medan Labuhan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (14/4/2026), sedikitnya tiga unit rumah toko (ruko) diduga dijadikan lokasi praktik judi ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa upaya penyamaran, dengan lalu lalang pemain yang cukup ramai serta mesin permainan yang beroperasi hampir tanpa henti.
Situasi di lokasi menunjukkan aktivitas perjudian berjalan bebas, bahkan diduga menghasilkan perputaran uang hingga jutaan rupiah per hari.
Keberadaan lokasi ini pun disebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan terus berkembang.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama itu, sekitar empat tahun berjalan. Tidak pernah ada penindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai keberadaan lokasi judi tersebut berpotensi memicu dampak negatif lain, seperti meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lingkungan. Aktivitas ilegal yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan dapat memperluas ruang bagi kejahatan lain, termasuk penipuan hingga konflik sosial.
Selain itu, praktik perjudian dinilai dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Tohap Sibuea, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di kawasan tersebut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi