
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan peredaran cukai palsu yang kini tengah didalami.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi awal terkait peredaran pita cukai ilegal sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
“Kami juga mendapat informasi terkait banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
KPK menegaskan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu proses penyelidikan, khususnya terkait pengurusan bea dan pita cukai yang diduga bermasalah.
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui informasi terkait pengurusan bea maupun pita cukai yang dapat membantu penyidikan, silakan melapor. Kami sangat terbuka,” tambahnya.
KPK Jamin Kerahasiaan Pelapor
Lebih lanjut, Budi memastikan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk memberikan laporan.
KPK menjamin perlindungan penuh terhadap identitas pelapor sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam penegakan hukum.
“Kami menjamin kerahasiaan para pelapor, baik identitas maupun informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara
Peredaran cukai palsu berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, terutama dari sektor penerimaan bea dan cukai.
Selain itu, praktik ini juga dapat merusak sistem distribusi barang legal di Indonesia.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran cukai ilegal tersebut. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi