
Kerugian Negara Capai Rp 5 Miliar
Banyuwangi, Obor Rakyat — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 6.585.560 batang rokok ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,06 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan empat orang tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) telah diamankan.
“Para tersangka kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai menggunakan truk dari Madura menuju Bali,” ujar Latif dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly. Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan truk dengan ciri-ciri mencurigakan sedang berhenti untuk beristirahat.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dipastikan muatan berupa rokok tanpa pita cukai. Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Banyuwangi,” jelasnya.
Jaringan Distribusi
Dari hasil penyidikan, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial H di Madura. Barang tersebut rencananya akan dikirim kepada penerima berinisial I dan A di Bali.
“Saat ini pihak terkait telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Latif.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Mereka terancam hukuman:
- Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi