
Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (ESDM Jatim).
Tiga pejabat aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik pemerasan sistematis terhadap pemohon izin.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang mengeluhkan lambannya proses perizinan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penyelidikan tertutup sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyidik bergerak cepat sejak 14 April 2026 dengan melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim dan sejumlah lokasi terkait.
“Penyidik melakukan penggeledahan secara maraton, mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta menyita dokumen penting,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Modus: Perlambatan Izin hingga Pungli Ratusan Juta
Dari hasil penyidikan awal, terungkap modus dengan sengaja memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang. Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar diduga mendapatkan percepatan layanan.
Praktik ini menyasar sektor strategis, terutama perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Padahal, sistem perizinan resmi telah dilakukan secara transparan melalui Online Single Submission (OSS).
Adapun besaran pungutan liar (pungli) yang terungkap antara lain:
- Percepatan izin pertambangan: Rp50 juta–Rp100 juta
- Pengajuan izin baru pertambangan: Rp50 juta–Rp200 juta
- Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Rp2,36 Miliar
Dalam gelar perkara, tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
- AM (Kepala Dinas ESDM Jatim)
- OS (Kepala Bidang Pertambangan)
- N (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah)
Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang dan aset dengan total sekitar Rp2,36 miliar, dengan rincian:
- Rp494 juta dari AM
- Rp1,64 miliar dari OS
- Rp229 juta dari N
Barang bukti meliputi uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp465 juta, serta dokumen perizinan yang kini tengah dianalisis.
Ditahan 20 Hari, Kasus Masih Dikembangkan
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti dan potensi pengulangan tindak pidana.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dampak ke Iklim Investasi
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan investasi dan pelayanan publik.
Dugaan praktik “jual-beli izin” dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat iklim usaha serta mencederai prinsip transparansi birokrasi. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi