
Dua Tersangka Diamankan
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.
Dua tersangka yang diamankan yakni H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, Kecamatan Wringin, dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
IPTU Wawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dampak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari. (*)
Penulis: Redaksi