Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita Dokumen Terkait OTT Proyek Internet

Tebing Tinggi, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam.
kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.

Tebing Tinggi, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4/2026) malam.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat pejabat Diskominfo dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek pengadaan internet berbasis E-Katalog.

Dipimpin Langsung Kanit I

Sebanyak delapan personel Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kanit I, Marbintang, melakukan penggeledahan dengan membawa surat perintah resmi.

Petugas menyisir seluruh ruangan di kantor Diskominfo, termasuk ruang kerja Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Nur Erdian, yang sebelumnya diamankan dalam OTT bersama pihak swasta, Henny Afrianti, dari PT Whiz Digital Berjaya.

7 Dokumen dan Alat Komunikasi Disita

Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta-GPIB Tanam Pohon dan Tebar Ikan di Kawasan Waduk Brigif

“Penggeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada tujuh dokumen dan alat komunikasi kami,” ujar Ghazali kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa tim penyidik yang datang berjumlah sekitar sembilan orang dan dipimpin langsung oleh Kanit I.

Terkait Proyek Pengadaan Internet

Menurut Ghazali, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus OTT sebelumnya yang diduga melibatkan kerja sama dengan pihak penyedia jasa, yakni PT Whiz Digital Berjaya.

“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” katanya.

Meski demikian, Ghazali mengaku tidak mengetahui secara rinci lokasi maupun kronologi OTT yang dilakukan penyidik.

“Saya tidak melihat detailnya. Di surat hanya menyebutkan nama, tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny,” tambahnya.

Baca Juga :  Jajaran Keluarga Besar Media Oborrakyat.co.id Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso atas penghargaan Innovative Geverment Award (IGA) Tahun 2023, katagori Kabupaten "Sangat Inovatif" yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri RI

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek digital tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *