
Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Lanjutan
Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah melalui Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyesuaian bertahap yang mengikuti dinamika harga minyak global.
Kenaikan harga kali ini terutama terjadi pada BBM beroktan tinggi dan diesel non-subsidi.
Produk Pertamax Turbo mengalami lonjakan harga signifikan dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex juga naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa BBM bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan harga. Pertalite masih dijual seharga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap di angka Rp6.800 per liter.
Adapun Pertamax yang termasuk non-subsidi juga belum mengalami perubahan dan bertahan di harga Rp12.300 per liter.
Menurut Bahlil, pemerintah masih terus memantau perkembangan harga minyak dunia sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait kemungkinan kenaikan harga BBM lainnya, termasuk Pertamax.
“Tahap pertama dilakukan seperti sekarang. Tahap berikutnya kita lihat penyesuaian. Kalau harga minyak dunia turun, maka tidak akan ada kenaikan. Namun jika tetap tinggi, kemungkinan penyesuaian akan dilakukan,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harga BBM subsidi dijamin tetap stabil karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ESDM 2022.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjaga harga tersebut demi melindungi daya beli masyarakat.
Dengan kondisi ini, meskipun harga Pertamax masih stabil untuk saat ini, peluang kenaikan di masa mendatang tetap terbuka, tergantung pada fluktuasi harga minyak global. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi