KPK Periksa Saksi di Polres Mojokerto Kota, Dalami Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Polres Mojokerto Kota, Senin (20/4/2026), dalam rangka pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Gedung KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Polres Mojokerto Kota, Senin (20/4/2026), dalam rangka pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Mojokerto Kota dengan memanfaatkan fasilitas kepolisian setempat.

Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto, membenarkan adanya kegiatan penyidikan oleh KPK di wilayahnya.

“Betul. Ini sesuai surat dari KPK yang masuk ke kami,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta berinisial ASA, yang berasal dari Mojokerto.

Baca Juga :  Penyidik KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim di Polres Sampang

Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana dalam perkara yang tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengonfirmasi agenda tersebut.

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal terhadap satu orang saksi.

“Sesuai jadwal, pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi (ASA) tersebut,” kata Budi di Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pati, diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

Selain itu, Sudewo juga dijerat dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

KPK terus mendalami kasus ini dengan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi-saksi di berbagai daerah. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *