KPKM RI Soroti APBD Sumut 2025, Dugaan Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Medan, Obor Rakyat – Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) resmi melayangkan surat konfirmasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait dugaan kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
KPKM RI Soroti APBD Sumut 2025, dugaan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Medan, Obor Rakyat – Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) resmi melayangkan surat konfirmasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait dugaan kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil setelah KPKM RI menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan APBD merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

“Jangan jadikan uang rakyat sebagai bancakan kekuasaan. APBD bukan ruang gelap yang bisa dimainkan sesuka hati oleh oknum pejabat. Semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hunter dalam keterangannya di Medan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas Saat Kunker ke Polsek Dolok Batu Nanggar

Sejumlah Pos Anggaran Disorot

KPKM RI mengungkap beberapa pos anggaran yang dinilai janggal dan minim transparansi, antara lain:

  • Belanja Hibah (Rp 882,6 miliar)
  • Dinilai sangat rawan penyimpangan, mulai dari dugaan penerima fiktif hingga potensi penggunaan untuk kepentingan politik praktis.
  • Belanja Bagi Hasil (Rp 3,55 triliun)
  • Nilai yang besar ini menjadi sorotan karena mekanisme penyaluran dan daftar penerima dinilai tidak transparan kepada publik.
  • Selisih Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Rp 732,7 miliar)
  • Ditemukan ketidaksesuaian antara target dan realisasi, yang mengindikasikan potensi kebocoran penerimaan daerah.
  • Penyertaan Modal (Rp 50 miliar)
  • Tercatat tidak terealisasi, memunculkan dugaan adanya perencanaan anggaran yang tidak efektif atau manipulatif.

Bantuan Sosial (Rp 14,8 miliar)

Anggaran ini menjadi perhatian karena rentan dipolitisasi dan berisiko tidak tepat sasaran.

KPKM RI Beri Tenggat 7 Hari

Hunter menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja kepada Pemprov Sumut untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika tidak ada penjelasan yang memadai, KPKM RI menyatakan siap membawa temuan tersebut ke jalur hukum.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan kewajiban moral untuk menjaga uang rakyat. Jika ada indikasi korupsi, kami akan kawal sampai ke meja hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Ajakan Pengawasan Publik

Langkah yang diambil KPKM RI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPKM RI juga mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *