Ketua DPRD Terseret, Skandal Dana Pokir Magetan Terbongkar

Magetan, Obor Rakyat — Skandal dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru.
Kejari Magetan tetapkan 6 tersangka kasus korupsi dana hibah pokir DPRD 2020–2024. Ketua DPRD ikut terseret, negara dirugikan ratusan miliar.

Magetan, Obor Rakyat — Skandal dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan, Suratno.

Langkah ini menjadi salah satu gebrakan terbesar dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, pada Kamis (23/4/2026).

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan mendalam, kami menaikkan status enam orang ini menjadi tersangka,” ujar Sabrul.

Selain Suratno, lima tersangka lain terdiri dari dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Baca Juga :  KPK Soroti Modus “THR Pejabat”: Dari Tradisi ke Dugaan Korupsi yang Masif

Dana Ratusan Miliar, Dugaan Penyimpangan Sistematis

Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020 hingga 2024. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Namun, di balik angka fantastis tersebut, penyidik menemukan pola dugaan penyimpangan yang tidak sederhana.

Para tersangka diduga tidak hanya terlibat, tetapi juga mengendalikan alur dana sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Praktik ini mengindikasikan adanya sistem yang telah “dikondisikan” sejak awal.

Modus: Dari Manipulasi Hingga Kegiatan Fiktif

Dalam penyidikan, Kejari mengungkap sejumlah modus yang digunakan:

  •  Manipulasi administrasi: Kelompok penerima hibah hanya dijadikan formalitas.
  • Pengkondisian proposal dan LPJ: Laporan pertanggungjawaban diduga telah disusun sebelumnya.
  • Pemotongan dana (“sunat anggaran”): Dana yang diterima tidak utuh.
  • Kegiatan fiktif: Sejumlah proyek dilaporkan berjalan, namun tidak ditemukan di lapangan.

Modus-modus ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Langsung Ditahan, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan juga memberi sinyal bahwa kasus ini belum selesai.

Pendalaman terhadap dokumen dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Lebih dari Sekadar Kasus Korupsi

Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Dana pokir sejatinya dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Namun ketika mekanisme tersebut disalahgunakan, yang terdampak bukan hanya keuangan negara, melainkan juga pembangunan dan kesejahteraan warga.

Kini, publik menunggu sejauh mana proses hukum ini akan berjalan—dan apakah kasus ini akan membuka praktik serupa di daerah lain. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *