
Jejak Sistemik dan Perintah Atasan Terkuak
Surabaya, Obor Rakyat — Pengembalian uang Rp707 juta oleh 19 staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bukan sekadar soal individu yang “khilaf”.
Fakta-fakta yang diungkap penyidik menunjukkan pola yang lebih dalam: praktik pungutan liar yang terstruktur, rutin, dan diduga berlangsung atas arahan pimpinan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap, uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana pungli perizinan tambang dan air tanah yang dibagikan setiap bulan kepada pegawai—baik ASN maupun tenaga honorer—selama hampir dua tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pembagian uang dilakukan secara sistematis. Nominalnya bervariasi, mulai Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung status dan beban kerja.
Namun yang menjadi sorotan, praktik ini tidak berdiri sendiri di level staf.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana tersebut berjalan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di level operasional, distribusi uang disebut dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan.
Artinya, praktik pungli ini diduga bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan bagian dari sistem yang bekerja dari atas ke bawah.
Dari “Uang Terima Kasih” ke Dugaan Pemerasan
Dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik, kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran etik atau gratifikasi.
Kejati Jatim menegaskan bahwa praktik ini mengarah pada pemerasan terhadap para pemohon izin, termasuk investor.
Ini menjadi titik krusial.
Sebab, jika benar terjadi pemerasan dalam proses perizinan, maka dampaknya meluas—tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai iklim investasi dan tata kelola sumber daya alam di daerah.
Investor yang seharusnya mendapat kepastian hukum justru dihadapkan pada “biaya tambahan” yang tidak resmi.
Pengembalian Uang: Kesadaran atau Tekanan?
Sebanyak 19 staf kini telah mengembalikan uang yang mereka terima. Totalnya mencapai Rp707 juta.
Namun, pengembalian ini memunculkan pertanyaan: apakah ini murni kesadaran, atau bagian dari respons atas tekanan proses hukum?
Kejati Jatim sendiri masih menempatkan mereka sebagai saksi. Artinya, peluang perubahan status hukum masih terbuka, tergantung perkembangan penyidikan.
Dalam banyak kasus serupa, pengembalian uang memang dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Jejak Aset dan Dokumen yang Disembunyikan
Selain aliran uang, penyidik juga mulai menelusuri hasil penggunaan dana ilegal tersebut.
Salah satu temuan adalah satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022 milik Ony Setiawan yang disita karena diduga dibeli dari hasil pungli.
Tak hanya itu, penggeledahan lanjutan selama enam jam di kantor ESDM Jatim juga mengungkap adanya dokumen yang sengaja dipisahkan atau disembunyikan.
Di antaranya:
- Berkas permohonan izin yang “ditahan”
- Catatan pembagian uang
- Disposisi pimpinan yang diduga berisi perintah tidak sah
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tidak berjalan sporadis, melainkan memiliki mekanisme internal yang rapi.
Tiga Tersangka dan Uang Rp2,3 Miliar
Sejauh ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka:
- Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono
- Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan
- Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H
Dari perkara ini, penyidik juga telah menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Cermin Masalah Lebih Besar
Kasus ini menjadi cermin persoalan klasik dalam birokrasi perizinan: ketika kewenangan bertemu dengan minimnya pengawasan.
Jika benar praktik ini berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan puluhan pegawai, maka pertanyaan yang lebih besar muncul: bagaimana sistem pengawasan internal bisa gagal mendeteksi?
Lebih jauh lagi, kasus ini membuka diskusi tentang reformasi sektor perizinan—khususnya di sektor strategis seperti pertambangan dan air tanah—yang rentan terhadap praktik rente.
Pengembalian Rp707 juta mungkin menjadi awal, tetapi mengurai akar masalahnya jauh lebih kompleks. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi