
Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar
Jember, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan periode 2023 hingga 2025, dengan estimasi kerugian negara mendekati Rp3 miliar.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara bersama tim penyidik.
“Berdasarkan hasil ekspose, disimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di unit Bank Jatim Kalisat yang berada di bawah Cabang Jember.
Menurut Yadyn, hasil pendataan awal oleh tim internal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan.
“Nilainya hampir mencapai Rp3 miliar,” tegasnya. Ia juga menambahkan, pengalaman penanganan perkara besar sebelumnya menjadi modal penting dalam mengurai kasus ini secara komprehensif.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada 4 dan 5 Mei 2026 di kantor Kejari Jember.
Dalam upaya memastikan validitas kerugian negara, Kejari Jember juga telah menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Kami sudah mengajukan permohonan resmi untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Ivan.
Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan daerah, sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Kasus ini kini memasuki fase krusial yang akan menentukan arah penetapan tersangka serta potensi pengembangan perkara lebih lanjut. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi