Kompensasi Kecelakaan 2019 di Benowo Belum Tuntas

Surabaya, Obor Rakyat — Tujuh tahun setelah kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Benowo, Surabaya, polemik terkait kompensasi kepada keluarga korban hingga kini belum menemukan titik akhir.
Ilustrasi.

Keluarga Korban Pertanyakan Komitmen Pelaku

Surabaya, Obor Rakyat — Tujuh tahun setelah kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Benowo, Surabaya, polemik terkait kompensasi kepada keluarga korban hingga kini belum menemukan titik akhir.

Keluarga korban mempertanyakan komitmen pelaku yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

Rochmatul Farida (48), istri almarhum Golib, mengungkapkan bahwa kesepakatan damai yang ditempuh pada 2019 menyebutkan kompensasi sebesar Rp250 juta yang harus dilunasi dalam waktu maksimal satu tahun. Namun hingga kini, pembayaran tersebut masih menyisakan kekurangan.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ida itu, keputusan mencabut laporan kepolisian kala itu didasari janji penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia juga memiliki nazar pribadi: sebagian dari dana kompensasi akan disalurkan sebagai amal untuk mendoakan almarhum suaminya.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan Ribuan Elemen Masyarakat

“Awalnya pembayaran berjalan, tapi semakin ke sini terasa berat. Saya hanya ingin ini segera selesai agar nazar saya bisa terlaksana,” ujarnya dengan nada haru.

Ida menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal materi, melainkan komitmen moral atas kesepakatan yang telah dibuat. Baginya, janji yang tertuang dalam perjanjian bermaterai harus dihormati.

Di sisi lain, terduga pelaku berinisial MH, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa (Kades) di wilayah Gresik, menyatakan dirinya masih menjalankan kewajiban pembayaran secara bertahap. Ia mengklaim memiliki bukti transfer rutin setiap bulan.

“Saya tetap mencicil dan berusaha menjaga hubungan baik. Kalau ada kebutuhan mendesak dari pihak keluarga korban, saya juga berusaha membantu,” kata MH saat dihubungi.

Namun, saat ditanya mengenai keterlambatan pelunasan dari tenggat satu tahun yang telah disepakati, MH enggan memberikan penjelasan rinci dan memilih mengundang pertemuan langsung.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 7 November 2019 dini hari di Jalan Banjar Sugihan, Surabaya. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor tertabrak mobil yang dikemudikan MH.

Benturan keras di bagian kepala menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pelaku diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan sempat oleng ke jalur berlawanan. Saat kejadian, MH disebut baru menghadiri sebuah acara perayaan dan diduga berada dalam pengaruh alkohol.

Meski telah ditempuh jalur damai, kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan tidak selalu menjamin kepastian bagi korban. Keluarga berharap ada itikad baik untuk menuntaskan kewajiban yang telah disepakati, agar tidak terus menjadi beban emosional yang berkepanjangan. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *