Ditolak Naik Pangkat, PNS di Pangkalpinang Bakar Kantor Dishub Bangka Belitung

Pangkalpinang, Obor Rakyat — Aksi nekat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pangkalpinang memicu perhatian publik setelah ia membakar kantor tempatnya bekerja.
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api yang melanda Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (29/4/2026) malam.

Pangkalpinang, Obor Rakyat — Aksi nekat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pangkalpinang memicu perhatian publik setelah ia membakar kantor tempatnya bekerja.

Motif pribadi berupa kekecewaan atas penolakan kenaikan pangkat diduga menjadi pemicu utama tindakan tersebut.

Pelaku berinisial AS alias Pengki (43) diketahui membakar ruang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung pada Rabu malam (29/4/2026).

Aksi itu dilakukan setelah pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C tidak disetujui oleh atasannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya.

Baca Juga :  Anak Desa di Manggarai Tulis Surat untuk Presiden Prabowo Subianto: Krisis Air Bersih Hambat Akses Pendidikan

Pada sore hari sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke kantor untuk absensi pulang, lalu kembali pada malam hari dengan membawa bahan bakar.

“Tersangka kembali sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa alat dan bahan bakar. Ia mencongkel jendela ruang kepala dinas, lalu menyiramkan bahan bakar ke bagian kusen dan dinding sebelum membakarnya,” ujar Faisal, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (2/5/2026).

Tidak hanya melakukan pembakaran, pelaku juga merekam aksinya dan mengunggah video kebakaran tersebut ke media sosial pribadinya.

Setelah itu, ia melarikan diri ke wilayah Bangka Selatan sebelum akhirnya diamankan aparat.

Peristiwa ini menyoroti aspek psikologis dan tekanan dalam birokrasi pemerintahan, khususnya terkait sistem karier dan promosi jabatan.

Penampakan tersangka saat membakar ruangan kantor Kadishub Babel (Dok. Istimewa/Tangkap Layar)

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut, termasuk kondisi emosional dan lingkungan kerja pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan kerja perlu dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa berujung pada tindakan yang merugikan banyak pihak. (*)


Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *