Modus Bantuan PKH Berujung Dugaan Pelecehan Seksual di Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan tindak pelecehan seksual dengan modus penawaran bantuan sosial terjadi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial HL (26), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RK, yang juga merupakan warga setempat.
HL (korban) saat memperlihatkan lengannya yang memar.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan tindak pelecehan seksual dengan modus penawaran bantuan sosial terjadi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial HL (26), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RK, yang juga merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban. Berdasarkan keterangan HL, pelaku datang dengan dalih menawarkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Pelaku kemudian menyampaikan adanya persyaratan berupa pengambilan foto di dalam kamar sebagai bagian dari proses administrasi bantuan.

“Awalnya RK mengiming-imingi saya mendapat bantuan PKH, kemudian dia mengajak saya ke dalam kamar untuk difoto,” ungkap HL, belum lama ini.

Namun, situasi berubah saat berada di dalam kamar. Korban mengaku pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian tubuh sensitif serta mencium pipi dan bibirnya tanpa persetujuan.
Dalam upaya melawan, korban mengalami luka fisik, yakni luka pada lutut kanan serta memar pada siku lengan kanan akibat terbentur penyangga pintu kamar.

Baca Juga :  Kepala Dinkes Bondowoso Terpilih Pimpin IKA UNAIR Cabang Bondowoso 2025–2030

Tidak lama setelah kejadian, suami korban datang ke rumah, sehingga pelaku langsung melarikan diri. Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan sempat memilih untuk tidak berbicara. Namun, bersama suaminya, HL akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan resmi telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso dengan nomor: STTLP/B/141/IV/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM.

Suami korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah dan berpotensi mengarah pada tindak kejahatan. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *