
Situbondo, Obor Rakyat – Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup (Balad Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyerukan “Tritura Nelayan Republik Indonesia” sebagai bentuk desakan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera membentuk satuan tugas khusus pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Menurut Gus Lilur, praktik penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan Indonesia, terutama nelayan pesisir.
“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: berantas penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan gerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Apresiasi untuk Kebijakan Prabowo soal BBL
Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah penghentian total budidaya BBL di luar negeri sejak Agustus 2025 melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia sekaligus melindungi kepentingan nelayan nasional.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Sejak Agustus 2025, Presiden telah menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menyetop total budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan. Ini langkah perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Perubahan regulasi itu disebut mengubah arah tata kelola lobster nasional agar lebih fokus pada penguatan budidaya di dalam negeri dibanding kepentingan budidaya luar negeri.
Gus Lilur: BBL Harus Dibudidayakan di Indonesia
Sebagai inisiator perubahan regulasi tersebut, Gus Lilur menegaskan bahwa benih lobster Indonesia harus dibesarkan di laut Indonesia oleh nelayan Indonesia.
“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” tegasnya.
Menurutnya, apabila budidaya lobster dilakukan secara maksimal di Indonesia, maka manfaat ekonomi akan dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir, termasuk pembudidaya dan nelayan kecil.
Bongkar Jalur Penyelundupan BBL ke Vietnam
Meski begitu, Gus Lilur mengingatkan bahwa penghentian budidaya BBL di luar negeri tidak akan efektif apabila jaringan penyelundupan masih bebas beroperasi.
Ia menyebut praktik penyelundupan BBL berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan lintas negara dengan dua jalur utama.
Pertama, jalur laut, yaitu pengiriman BBL dari Indonesia menuju Malaysia sebelum diteruskan ke Singapura.
Kedua, jalur udara, yakni pengiriman langsung dari Indonesia menuju Singapura.
Menurut Gus Lilur, setibanya di Singapura, BBL menjalani proses aklimatisasi atau penyesuaian kondisi agar benih tetap hidup dan segar sebelum dikirim kembali ke negara tujuan.
“Di Singapura, BBL itu disegarkan dan dikondisikan kembali. Istilahnya aklimatisasi. Setelah itu diterbangkan ke Kamboja untuk mendapatkan dokumen legalitas,” jelasnya.
Ia menyebut proses tersebut dilakukan di kawasan Choa Chu Kang dan Lim Chu Kang sebelum BBL dikirim ke Kamboja dan akhirnya masuk ke Vietnam.
Kamboja Disebut Jadi Titik Legalisasi BBL
Gus Lilur mengatakan Kamboja menjadi titik penting dalam rantai penyelundupan karena digunakan untuk penerbitan dokumen legalitas sebelum BBL masuk ke Vietnam.
Menurutnya, Vietnam tidak menerima BBL tanpa dokumen resmi. Karena itu, jaringan penyelundupan memanfaatkan Kamboja untuk menerbitkan Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH).
“Kenapa harus ke Kamboja dulu? Karena di sana dibuat dokumen legalitasnya sebelum masuk Vietnam,” ujarnya.
Ia pun mendesak pemerintah membentuk satgas khusus lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memutus rantai penyelundupan BBL dari hulu hingga hilir. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi