Anggota DPRD Bondowoso Dilaporkan Terkait Dugaan Penguasaan Anak Pasca Perceraian

Bondowoso, Obor Rakyat – Perselisihan hak asuh anak pasca perceraian yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso berinisial AP kini memasuki proses hukum.
Ilustrasi.

Polisi Siapkan Gelar Perkara

Bondowoso, Obor Rakyat – Perselisihan hak asuh anak pasca perceraian yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso berinisial AP kini memasuki proses hukum.

Legislator tersebut dilaporkan mantan istrinya, AC, ke Polres Bondowoso atas dugaan membawa dan menahan anak mereka yang masih berusia enam tahun tanpa persetujuan pihak yang secara hukum memegang hak asuh.

Laporan resmi telah diajukan pada 20 April 2026. Pelapor mengklaim dirinya merupakan pemegang hak asuh sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Husnus Sidqi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan atau penguasaan anak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara umum masyarakat mungkin mengenalnya sebagai penculikan anak. Namun dalam ketentuan hukum yang berlaku, substansinya mengarah pada dugaan penarikan anak atau perampasan kemerdekaan terhadap anak. Intinya, anak dibawa tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Pangdam V Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan di Bondowoso

Menurut Sidqi, meskipun terlapor merupakan ayah kandung anak tersebut, hak asuh yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan tetap harus dihormati oleh semua pihak.

Berawal dari Momen Lebaran

Perkara ini bermula saat perayaan Idul Fitri 2026. Saat itu, anak yang menjadi objek sengketa hak asuh berada di rumah kakeknya di wilayah Wonokusumo, Bondowoso, untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar.

Mengetahui keberadaan anaknya di Bondowoso, terlapor kemudian datang dan membawa anak tersebut dengan alasan ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sebagai seorang ayah.

Namun menurut keterangan pelapor, anak yang semula dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari tidak kunjung dipulangkan hingga lebih dari satu bulan.

Kondisi tersebut membuat AC, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Magetan, mengaku kehilangan akses terhadap anaknya.

“Selama anak berada dalam penguasaan terlapor, klien kami mengaku tidak mendapatkan akses komunikasi secara langsung. Bahkan untuk sekadar berbicara melalui telepon pun tidak bisa,” kata Sidqi.

Merasa haknya sebagai pemegang hak asuh tidak terpenuhi, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bondowoso.

DPRD dan Badan Kehormatan Diberi Tembusan

Karena terlapor merupakan anggota DPRD aktif, kuasa hukum pelapor turut menyampaikan surat tembusan kepada DPRD Bondowoso dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso.

Menurut Sidqi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan administratif apabila nantinya terdapat kebutuhan koordinasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hanya menyampaikan tembusan sebagai bagian dari administrasi dan transparansi proses. Bukan untuk menghakimi siapa pun,” jelasnya.

Mediasi Belum Membuahkan Kesepakatan

Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian. Sekitar sepekan lalu, pelapor dan terlapor bersama kuasa hukum masing-masing dipertemukan dalam proses mediasi.

Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Saat ini laporan masih dalam penanganan Polres Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, perkara tersebut akan segera memasuki tahapan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menunggu perkembangan dari penyidik. Informasi terakhir yang kami terima, perkara ini akan segera digelar untuk menentukan tindak lanjut penanganannya,” ujar Sidqi.

Kepentingan dan Psikologis Anak Jadi Perhatian

Selain aspek hukum, pihak pelapor juga menyoroti kondisi psikologis anak yang sebelumnya tinggal bersama ibunya sebelum berpindah lingkungan secara mendadak.

Menurut kuasa hukum pelapor, perubahan situasi dan lingkungan dalam waktu yang cukup lama berpotensi memengaruhi kondisi emosional anak yang masih berada dalam usia tumbuh kembang.

“Yang harus menjadi perhatian utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Bukan semata-mata soal siapa yang menang atau kalah. Anak tetap berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya,” katanya.

Pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh tanggapan dan penjelasan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *