Opini  

Dari MBG hingga Daerah: Korupsi Terus Menertawakan Pancasila

Hampir tidak ada hari tanpa kabar dugaan korupsi di Indonesia. Dari tingkat pusat hingga daerah, praktik penyalahgunaan kewenangan terus bermunculan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.
Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.

Hampir tidak ada hari tanpa kabar dugaan korupsi di Indonesia. Dari tingkat pusat hingga daerah, praktik penyalahgunaan kewenangan terus bermunculan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ironisnya, fenomena tersebut terjadi ketika bangsa Indonesia baru saja memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, momentum yang seharusnya menjadi refleksi bersama terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. Dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menyeret sejumlah pejabat yang pernah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program tersebut.

Di sektor lain, dugaan praktik pemerasan dalam pelayanan keimigrasian juga menambah daftar panjang persoalan integritas dalam birokrasi.

Sementara itu, di daerah, tuntutan terhadap penegakan hukum terus bergema. Berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, turun ke jalan mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara-perkara korupsi yang telah menyeret sejumlah pejabat daerah menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kejagung Perintahkan Kejari Daerah Tindak Tegas SPPG Nakal

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan satu kenyataan yang sulit dibantah: korupsi masih menjadi penyakit kronis bangsa. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak fondasi moral kehidupan bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa melalui Pancasila.

Pancasila dan Amanat Kesejahteraan Rakyat

Sejak diperkenalkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945, Pancasila tidak hanya dimaksudkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai panduan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan nasional.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung amanat agar seluruh sumber daya negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara semangat gotong royong, musyawarah, dan kemanusiaan menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik.

Namun korupsi bergerak dalam arah yang berlawanan. Ketika anggaran negara diselewengkan, hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial ikut dirampas. Ketika pejabat menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, cita-cita keadilan sosial semakin sulit diwujudkan.

Karena itu, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi.

Tantangan Penegakan Hukum

Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup untuk memberantas korupsi. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian, menunjukkan komitmen negara dalam memerangi kejahatan luar biasa tersebut.

Namun tantangan pemberantasan korupsi masih sangat besar. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang justru tersandung kasus korupsi. Fenomena ini melahirkan paradoks: institusi yang diberi mandat memberantas korupsi terkadang harus berhadapan dengan persoalan integritas di internal mereka sendiri.

Di daerah, persoalan menjadi lebih kompleks. Hubungan kedekatan antara elite politik, birokrasi, dan aparat penegak hukum berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang menghambat proses penegakan hukum. Budaya sungkan terhadap penguasa lokal masih menjadi tantangan nyata yang harus diatasi jika pemberantasan korupsi ingin berjalan efektif.

Jangan Biarkan Pancasila Sekadar Menjadi Seremoni

Peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya—baik pejabat pusat, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, maupun perangkat desa—harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dituntut berdiri di atas semua kepentingan politik. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku korupsi karena jabatan, kekuasaan, hubungan politik, ataupun kedekatan pribadi.

Apabila korupsi dapat ditekan secara serius, maka anggaran negara akan kembali kepada tujuan semula, yakni meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, memperluas pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di situlah Pancasila menemukan maknanya dalam kehidupan nyata.
Sebaliknya, apabila korupsi terus dibiarkan, maka Pancasila hanya akan menjadi slogan yang diperingati setiap tahun tanpa pernah benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa memperkuat komitmen melawan korupsi. Sebab selama korupsi masih merajalela, Pancasila akan terus tercoreng, dan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, serta sejahtera akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *