Imbas Proyek Jembatan Sentong, Pemprov Jatim Diminta Perbaiki Jalan Desa

Bondowoso, Obor Rakyat – Proyek rekonstruksi Jembatan Sentong di Kabupaten Bondowoso kini berada di bawah pusaran ekspektasi dan kritik publik. Proyek infrastruktur masif yang diinisiasi oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini menelan alokasi anggaran yang cukup fantastis, yakni berkisar di angka Rp17,5 miliar.
Alat berat di lokasi Proyek jembatan Sentong di Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Proyek rekonstruksi Jembatan Sentong di Kabupaten Bondowoso kini berada di bawah pusaran ekspektasi dan kritik publik. Proyek infrastruktur masif yang diinisiasi oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini menelan alokasi anggaran yang cukup fantastis, yakni berkisar di angka Rp17,5 miliar.

Namun, alokasi dana jumbo tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan akselerasi progres di lapangan.

​Pelaksanaan proyek ini memicu polarisasi pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, minimnya kuantitas tenaga kerja di area proyek memicu impresi negatif; beberapa warga mengasumsikannya tak ubahnya intensitas pengerjaan hunian privat.

Di sisi lain, terdapat pemakluman logis bahwa proyek ini mengadopsi pemanfaatan teknologi modern berbasis spesifikasi pabrikasi komponen siap pasang (precast), sehingga secara teknis mereduksi kebutuhan simplisitas tenaga manual dan lebih mengandalkan efisiensi alat berat.

​Kendati demikian, titik krusial yang disorot publik adalah lambatnya ritme deviasi progres fisik proyek. Meskipun masa substansi kontrak secara legalitas masih menyisakan ruang waktu hingga November 2026, urgensi sosiologis di lapangan memaksa munculnya desakan masif agar pembangunan segera diakselerasi.

Baca Juga :  Jembatan Sentong Lambat, Ketua DPRD Bondowoso Usulkan Kompensasi BK Provinsi

Eksternalitas Negatif dan Disrupsi Sosio-Ekonomi Jalur Alternatif

​Keterlambatan penyelesaian infrastruktur vital ini memicu multiplier effect (efek domino) yang merugikan tatanan kehidupan masyarakat. Pengalihan arus lalu lintas dari koridor utama ke jalur alternatif pedesaan telah menciptakan disrupsi logistik yang signifikan.

Aksesibilitas warga terganggu akibat rute domestik yang memutar jauh, yang secara langsung menekan produktivitas sektor perekonomian lokal serta menghambat mobilitas sektor pendidikan.

​Kondisi tersebut diperparah oleh fenomena degradasi struktural jalan desa. Jalur pemukiman yang berkapasitas tonase rendah kini dipaksa menahan beban berat (overloading) dari kendaraan logistik yang melintas dari arah Kabupaten Jember dan Kabupaten Situbondo. Akibatnya, ekskalasi kerusakan jalan tak terhindarkan.

​Selain aspal yang mengelupas, sistem drainase dan saluran irigasi di sepanjang jalur alternatif tersebut dilaporkan mengalami kerusakan struktural yang masif. Imbas konkret dari penurunan kualitas jalan ini adalah meningkatnya kurva kecelakaan lalu lintas, mulai dari insiden pengendara roda dua yang terjatuh hingga kendaraan roda empat yang tergelincir ke area pertanian warga akibat geometrik jalan yang sempit.

Aktivis Desak Intervensi Fiskal dan Responsibilitas Pemprov Jatim

​Menanggapi dinamika sosial ini, Adi, seorang analis sekaligus aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bondowoso, memberikan kritik destruktif terhadap tata kelola dampak proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim secara kelembagaan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional atas kerusakan infrastruktur sekunder yang dijadikan jalur deviasi.

​”Pihak Pemprov harus bertanggung jawab secara penuh. Kerusakan jalan desa ini adalah implikasi langsung dari kebijakan pengalihan arus akibat ambrolnya aset jembatan provinsi,” cetus Adi saat memberikan konfirmasi pada Senin (22/6/2026).

​Menurut Adi, secara hierarki penganggaran, Pemkab Bondowoso tidak seharusnya dibebani oleh biaya pemulihan dampak eksternalitas ini.

Ia menyarankan agar Pemprov Jatim segera menginisiasi pemulihan infrastruktur melalui skema Dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi.

​”Jika seluruh beban pemulihan ini diakumulasikan ke APBD daerah, ancor pesenah telor (anggaran daerah akan kolaps). Kita harus rasional melihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso sangat terbatas, restriktif jika dibandingkan dengan daerah lain. Terlebih lagi, saat ini terdapat kebijakan pengetatan tata kelola fiskal berupa efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” tambah Adi.

​Sejauh ini, langkah taktis Pemprov Jatim baru menyentuh aspek stimulan material dengan menghibahkan 300 drum aspal bakar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Namun, intervensi tersebut dinilai belum menyentuh penyelesaian holistik. Pasalnya, komponen biaya lainnya—seperti pengadaan agregat batu pecah (kerikil), pasir, logistik pengolahan, hingga upah tenaga kerja konstruksi—tetap dibebankan secara sepihak kepada daerah.

Kondisi ini memaksa Pemkab Bondowoso melakukan refokusing anggaran pada pos-pos belanja daerah yang sebenarnya sudah berjalan ketat.

​Kini, urgensi publik tertuju pada sejauh mana sinergisitas tata kelola pemerintahan (good governance) antara Pemprov Jatim dan Pemkab Bondowoso dapat ditingkatkan.

Akselerasi Jembatan Sentong bukan lagi sekadar urusan kontrak pemborong, melainkan pemulihan urat nadi perekonomian kawasan tapal kuda. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *