Diduga Sebar Video Asusila, Terlapor Disebut Tantang APH dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Diduga Sebar Video Asusila, Terlapor Disebut Tantang APH dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Serdang Bedagai, Obor Rakyat – Kasus dugaan penyebaran video asusila di Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial VP, warga Kecamatan Bintang Bayu, yang telah dilaporkan atas dugaan penyebaran video asusila, disebut-sebut menunjukkan sikap tidak takut terhadap aparat penegak hukum (APH).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar sebuah rekaman suara (voice note) yang diduga dikirimkan VP kepada pelapor berinisial SW.

Dalam rekaman itu, VP diduga melontarkan pernyataan bernada mengejek dan terkesan meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu isi rekaman yang beredar berbunyi:
“Sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar.
Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Aih, Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” ucap suara yang diduga milik VP, disertai kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Sebelumnya, VP bersama seorang wanita berinisial VR diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Serdang Bedagai.

Undangan klarifikasi pertama telah disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak hadir.

Baca Juga :  9 ASN Brebes Ditahan, Polisi Ungkap Modus Manipulasi Absensi Online dengan Aplikasi Ilegal

Pemanggilan kedua yang dikirim pada 24 Juni 2026 juga kembali diabaikan.
Laporan terhadap kedua terlapor dibuat oleh SW yang datang langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, SH.

Dalam laporannya, SW menduga VP yang merupakan mantan kekasihnya telah merekam video asusila tanpa sepengetahuannya saat keduanya masih menjalin hubungan.

Video tersebut kemudian diduga disebarkan VP kepada VR, yang selanjutnya diduga meneruskan video tersebut kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kuasa hukum korban, Alfianto, SH, menyayangkan sikap kedua terlapor yang dinilai tidak kooperatif dengan mengabaikan dua kali panggilan penyidik.

Ia juga menilai isi voice note yang beredar terkesan sebagai bentuk tantangan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Alfianto, Rabu (8/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak VP maupun VR terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor. Dugaan yang disampaikan berasal dari laporan korban dan keterangan kuasa hukum. Proses hukum masih berlangsung, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *