KPK Dalami Dugaan Rekayasa Lelang Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyidik kini tengah membidik peran Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) yang diduga kuat mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api.
DIBIDIK KPK: Ilustrasi dugaan kongkalikong dan pola kejahatan terstruktur dalam proses pengadaan barang/jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Penyidik KPK kini tengah mendalami peran Pokja pengadaan terkait rekayasa dokumen lelang demi memuluskan aliran uang suap.

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyidik kini tengah membidik peran Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) yang diduga kuat mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api.

​Langkah pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Biro LPPBMN Kemenhub berinisial ADW. Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Selasa (7/7/2026).

​”Saksi ADW hadir, dan didalami terkait dugaan pengaturan lelang oleh pokja di Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

​Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ADW difokuskan untuk mengurai benang merah dugaan rekayasa administrasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, khususnya untuk wilayah kerja Jawa Timur.

​Satu Saksi Swasta Mangkir

​Di sisi lain, upaya KPK untuk menggali keterangan dari pihak swasta sedikit terhambat. Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi yang jelas.

Baca Juga :  Ini Daftar Kecamatan di Kabupaten Bondowoso, Pemenang Lomba Dekorasi Kantor

​Terkait ketidakhadiran tersebut, pihak lembaga antirasuah menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

​”Tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah hukum berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang atau pemanggilan kedua,” tegas Budi.

Gurita Kasus DJKA: 21 Tersangka dan 2 Korporasi

​Kasus megakorupsi di tubuh DJKA Kemenhub ini memiliki rekam jejak penanganan yang panjang. Perkara ini pertama kali terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (sekarang Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang) pada 11 April 2023 lalu. ​

Seiring bergulirnya penyidikan, kasus ini terus menggurita. Hingga pembaruan data per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 orang tersangka. Kluster tersangka ini menjerat berbagai elemen, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak swasta/kontraktor, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Tidak hanya perorangan, KPK juga telah menjerat dua korporasi sebagai tersangka massal dalam perkara ini.

​Berdasarkan konstruksi perkara, dugaan praktik lancung ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan mencakup rentetan proyek strategis perkeretaapian yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga :  Desa Ngara Cetak Sejarah, APBDes 2026 Ditetapkan Lebih Awal, Peringkat 16 di Kabupaten Ngada

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Proyek jalur ganda (double track) Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • ​Proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di berbagai wilayah Jawa dan Sumatera.

​KPK mengendus adanya pola kejahatan yang terstruktur, di mana proses pengadaan dalam deretan proyek tersebut sengaja direkayasa sejak tahap awal pemenuhan dokumen administrasi hingga penentuan akhir pemenang tender demi memuluskan aliran uang suap. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *