Dua Terlapor Kasus Dugaan Video Asusila di Sergai Disebut Dua Kali Mangkir

Sergai, Obor Rakyat – Proses penyelidikan dugaan penyebaran video asusila di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Sergai untuk memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum pelapor SW, Alfianto, SH. (Fot Ist)

Sergai, Obor Rakyat – Proses penyelidikan dugaan penyebaran video asusila di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Sergai untuk memberikan klarifikasi.

Sikap kedua terlapor tersebut memicu desakan dari pihak pelapor agar penyidik mengambil langkah hukum yang lebih tegas guna memastikan proses penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Lakukan Jemput Paksa

Kuasa hukum pelapor SW, Alfianto, SH, meminta Polres Serdang Bedagai segera melakukan upaya jemput paksa terhadap kedua terlapor.

Menurutnya, panggilan resmi telah dilayangkan sebanyak dua kali secara sah, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang diketahui.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Alfianto, kehadiran kedua terlapor sangat diperlukan agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyebaran video pornografi tersebut.

Baca Juga :  Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Flores 14 Hari, Dana APBD Disiagakan

Dua Kali Surat Panggilan Disebut Diabaikan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, panggilan pertama disampaikan melalui surat undangan klarifikasi yang diteruskan oleh perangkat desa masing-masing.

Namun, baik VP maupun VR tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 24 Juni 2026. Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.

Hingga hampir satu bulan setelah surat kedua dikirimkan, keduanya disebut masih belum memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik Segera Jadwalkan Gelar Perkara

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026, penyidik Polres Sergai menyampaikan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara.

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menyatakan proses tersebut akan segera dijadwalkan.

“Akan di jadwalkan ya bang,” balas AKP Binrod Situngkir melalui pesan singkat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Secara hukum, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seseorang yang dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tindakan pemanggilan lanjutan atau upaya hukum lainnya sesuai prosedur.

Baca Juga :  Gebyar Pasar Rakyat Akan Singgah di Kalisat Jember, Simak Jadwalnya

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dugaan penyebaran video asusila tersebut masih berlangsung dan penyidik Polres Sergai belum menetapkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *