
Sergai, Obor Rakyat – Proses penyelidikan dugaan penyebaran video asusila di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Sergai untuk memberikan klarifikasi.
Sikap kedua terlapor tersebut memicu desakan dari pihak pelapor agar penyidik mengambil langkah hukum yang lebih tegas guna memastikan proses penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum Minta Polres Sergai Lakukan Jemput Paksa
Kuasa hukum pelapor SW, Alfianto, SH, meminta Polres Serdang Bedagai segera melakukan upaya jemput paksa terhadap kedua terlapor.
Menurutnya, panggilan resmi telah dilayangkan sebanyak dua kali secara sah, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang diketahui.
“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Alfianto, kehadiran kedua terlapor sangat diperlukan agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyebaran video pornografi tersebut.
Dua Kali Surat Panggilan Disebut Diabaikan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, panggilan pertama disampaikan melalui surat undangan klarifikasi yang diteruskan oleh perangkat desa masing-masing.
Namun, baik VP maupun VR tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 24 Juni 2026. Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.
Hingga hampir satu bulan setelah surat kedua dikirimkan, keduanya disebut masih belum memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Segera Jadwalkan Gelar Perkara
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026, penyidik Polres Sergai menyampaikan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara.
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menyatakan proses tersebut akan segera dijadwalkan.
“Akan di jadwalkan ya bang,” balas AKP Binrod Situngkir melalui pesan singkat.
Proses Hukum Masih Berjalan
Secara hukum, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seseorang yang dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tindakan pemanggilan lanjutan atau upaya hukum lainnya sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dugaan penyebaran video asusila tersebut masih berlangsung dan penyidik Polres Sergai belum menetapkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi