Daerah  

Ironi Tata Kelola Infrastruktur Bondowoso: Menuntut Akuntabilitas di Balik Kerusakan Jalan Aip Mugiman

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pembangunan infrastruktur digital yang idealnya menjadi katalis kemajuan daerah, kini justru memicu polemik sosial dan ekologis di tingkat tapak. Proyek galian kabel bawah tanah di sepanjang Jalan Mugiman, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, menuai kritik tajam dari masyarakat.
imbag galian kabel berserakan.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pembangunan infrastruktur digital yang idealnya menjadi katalis kemajuan daerah, kini justru memicu polemik sosial dan ekologis di tingkat tapak. Proyek galian kabel bawah tanah di sepanjang Jalan Aip Mugiman, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, menuai kritik tajam dari masyarakat.

Proyek yang diproyeksikan untuk perluasan jaringan konektivitas ini dinilai abai terhadap prinsip good corporate governance dan kelestarian fasilitas publik.

​Pasca-pemasangan instalasi kabel, pemulihan ruang fisik lingkungan (restorasi) dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Bereman jalan dan area pekarangan hunian warga mengalami degradasi struktural, diperparah oleh material residu galian yang dibiarkan telantar tanpa penanganan mekanis yang rigid.

​Erosi Pengawasan dan Efek Multiplier Kerusakan

​Kondisi Jalan Aip Mugiman sejatinya berada dalam fase kerentanan tinggi. Jalur mobilitas kabupaten ini sebelumnya telah mengalami tekanan beban tonase akibat dialihkan menjadi rute alternatif imbas proyek pembangunan Jembatan Sentong oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Ekskavasi bereman jalan untuk koridor kabel optik di atas infrastruktur yang sudah rapuh ini mencerminkan lemahnya koordinasi intersektoral dan nihilnya mitigasi risiko dampak lingkungan.

​Perwakilan warga setempat menegaskan bahwa tuntutan publik bukanlah penolakan terhadap modernisasi, melainkan pemenuhan hak atas ruang publik yang layak.

Baca Juga :  Bea Cukai Jember dan Satpol PP Dituding Melempem, Janji Operasi Pasar Kasus Pita Cukai PR G Bondowoso Dipertanyakan

​”Kami hanya meminta instrumen keadilan lingkungan yang mendasar: restorasi total. Pihak pelaksana tidak boleh menerapkan paradigma ‘mitigasi minimalis’—hanya menimbun lalu melepaskan tanggung jawab moral dan legalnya,” ujar salah satu warga terdampak, Rabu (15/7/2026).

Respons Birokrasi: Antara Sikap Pasif dan Komitmen Evaluasi

​Ketidakjelasan mengenai entitas korporasi yang bertanggung jawab memperpanjang rantai ketidakpastian.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Putu Budhi Setiawan, merespons secara normatif.

​”Saya konfirmasi dulu. Banyak komoditas kabel di sana, ada Biznet, Telkom, dan operator lainnya. Kami akan melakukan verifikasi faktual di lapangan,” ujar Putu singkat, merefleksikan adanya gap informasi internal mengenai inventarisasi konsesi utilitas jalan.

​Secara kontras, ketegasan institusional ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi. Pihaknya berjanji akan mengaudit aspek legalitas dan perizinan operasional dari proyek ekskavasi tersebut.

​”Kami akan segera menginstruksikan Dinas BSBK untuk membedah dokumen perizinan. Kita harus memastikan apakah aktivitas ini memiliki basis legalitas atau merupakan pelanggaran regulasi daerah,” tegas Fathur Rozi.

​Catatan Redaksi: Urgensi Penegakan Regulasi

​Fakta di lapangan menunjukkan adanya miskalkulasi manajerial oleh pihak kontraktor pelaksana. Menelantarkan bekas galian tanpa proses pemadatan tanah yang standar (soil compaction) dan membiarkan kerusakan paving block warga adalah bentuk nyata dari pengabaian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) skala mikro.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Bondowoso Copot Oknum Kepala SD di Curahdami

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini diuji untuk bertindak responsif. Publik tidak hanya membutuhkan janji birokratis, melainkan langkah penegakan hukum (law enforcement) yang nyata:

  • ​Audit Perizinan: Membuka transparansi korporasi pemilik kabel optik.
  • Sanksi Administratif: Memberikan teguran keras hingga pembekuan izin bagi kontraktor yang terbukti menerapkan metode kerja substandar.
  • ​Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang): Mewajibkan pemulihan fisik jalan dan fasilitas pemukiman warga ke kondisi semula (status quo ante).

​Menyelamatkan aset jalan kabupaten bukan sekadar mempertahankan aspal dan beton, melainkan menjaga marwah tata ruang dan hak-hak sipil masyarakat Bondowoso dari eksploitasi korporasi yang nir-tanggung jawab. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *