Pemkab Bondowoso Akselerasi Transformasi Digital Lewat 4 Program Strategis Baru

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi meluncurkan empat program strategis dalam rangka mempercepat transformasi teknologi dan tata kelola keuangan daerah.
Acara pembukaan Bondowoso Digital Days 2026.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi meluncurkan empat program strategis dalam rangka mempercepat transformasi teknologi dan tata kelola keuangan daerah.

Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat membuka Bondowoso Digital Days 2026 di Alun-Alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo, Selasa (14/7/2026) malam.

​Acara yang mengusung tema “Akselerasi P2DD untuk Optimalisasi PAD dan Ekonomi Digital Daerah” ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya As Syafi’i, serta jajaran pejabat daerah setempat.

​Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa digitalisasi kini bukan lagi sekadar pilihan atau tren, melainkan kebutuhan mutlak untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan efisien.

​”Digitalisasi sekarang menjadi kebutuhan mutlak untuk layanan publik, tata kelola pemerintahan, sistem pendidikan, sistem pembayaran, usaha kecil dan menengah, pertanian, dan perdagangan,” ujar Abdul Hamid dalam sambutannya.

Baca Juga :  Redam Polemik, Pemkab Bondowoso Resmi Cabut SE Infaq Wajib ASN Rp50 Ribu

​Melalui penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pemerintah daerah membidik optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal pembangunan wilayah.

4 Terobosan Layanan dan Insentif Pajak

​Sebagai langkah konkret dari komitmen transformasi digital tersebut, Pemkab Bondowoso merilis empat program unggulan yang mencakup digitalisasi layanan hingga insentif sosial:

  1. Digitalisasi SPPT PBB-P2: Mempermudah wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara daring (online).
  2. Pembebasan Pajak untuk Miskin Ekstrem: Pemberian insentif bebas PBB-P2 bagi warga miskin ekstrem yang datanya telah terverifikasi secara akurat.
  3. Penghapusan Denda Administrasi: Pemutihan denda administratif untuk tunggakan pajak PBB-P2 hingga tahun pajak 2025. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
  4. Deklarasi Transformasi Digital: Penandatanganan komitmen bersama lintas sektor untuk mengawal ekosistem digital di Kabupaten Bondowoso.

ASN Diminta Menjadi Role Model Non-Tunai

​Guna mempercepat adaptasi teknologi ini di masyarakat, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi, mulai dari aparatur tingkat kabupaten hingga perangkat desa, untuk menjadi pelopor penggunaan transaksi non-tunai.

​”Kami berharap seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan ASN menjadi contoh dan teladan dalam penerapan QRIS serta percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” imbaunya.

​Di akhir acara, Pemkab Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada jajaran perbankan, pelaku usaha, komunitas teknologi, serta media massa yang telah bersinergi mendukung ekosistem digital demi mewujudkan tata kelola daerah yang transparan dan akuntabel. (*)


Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *