
Simalungun, Obor Rakyat – Lembaga Swadaya Masyarakat Lestari Alam Indonesia (LSM LAI) Kabupaten Simalungun mengecam rencana konversi kebun teh Sidamanik dan Bah Butong milik PTPN-IV Regional II menjadi perkebunan kelapa sawit. LAI menilai pernyataan pihak PTPN-IV sebagai bentuk pembodohan dan kebohongan publik.
Kecaman ini muncul setelah pernyataan dari Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M. Rido Nasution, yang menyebutkan bahwa lahan teh tersebut akan tetap dipertahankan. Namun, menurut LAI, di lapangan justru ditemukan upaya konversi lahan secara diam-diam.
LAI: Tidak Ada Transparansi, PTPN-IV Harus Bertanggung Jawab
Dalam pernyataan resminya, LAI menyampaikan beberapa poin penting:
- Pembodohan Publik: LAI menilai bahwa PTPN-IV Regional II telah menyesatkan masyarakat dengan mengklaim akan mempertahankan kebun teh, namun pada kenyataannya mulai mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan sawit.
- Minim Transparansi: Hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai kajian ilmiah ataupun dokumen perizinan yang mendasari konversi tersebut.
- Produksi Teh Diakui Secara Nasional: LAI mempertanyakan alasan konversi, padahal teh dari kebun Sidamanik dan Bah Butong sudah dikenal secara nasional dan digunakan oleh hotel-hotel berbintang.
- Pemulihan Teh Lebih Tepat: LAI menegaskan bahwa jika ada areal tidak produktif, seharusnya dilakukan rehabilitasi tanaman teh, bukan dialihkan ke sawit.
- Ancaman Ekologis: Konversi lahan dinilai akan memperparah kerusakan lingkungan dan ekosistem Sidamanik yang dikenal sebagai kawasan resapan air dan penghasil oksigen.
Laporan ke Komnas HAM: Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sebagai bentuk protes serius, LAI telah melaporkan Region Head PTPN-IV Region II ke Komnas HAM RI pada tanggal 28 September 2025, dengan surat resmi bernomor LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025. LAI menilai ada pelanggaran HAM terkait hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, potensi bencana ekologis seperti banjir, serta terganggunya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
LAI juga mendesak Komnas HAM untuk membentuk tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut secara menyeluruh.
PTPN-IV Belum Memberikan Jawaban
Ketika dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025), Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M. Rido Nasution, tidak memberikan jawaban terkait tudingan LAI dan rencana konversi lahan yang kontroversial ini.
Desakan untuk Transparansi dan Kajian Lingkungan
LSM LAI meminta agar PTPN-IV segera membuka informasi kepada publik mengenai dasar konversi, rencana tata kelola lahan, serta dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi atas aktivitas PTPN-IV di kawasan Sidamanik. (*)
Penulis :S Hadi Purba
Editor : Redaksi