
Surabaya, Obor Rakyat — Mengedepankan prinsip kemitraan publik (public partnership) dan responsivitas penegakan hukum, jajaran Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan di wilayah Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Langkah proaktif ini menjadi manifestasi nyata dari doktrin Polri Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam meredam potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berbasis partisipasi warga.
Sinergi Tiga Pilar dan Pengawasan Terpadu
Sidak lapangan yang berlangsung intensif ini menerjunkan sekitar 30 personel gabungan. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpilang Kompol M. Su’ud, giat ini mengintegrasikan unsur Pawas, Panit Binmas, Bhabinkamtibmas, serta pimpinan Tiga Pilar tingkat kecamatan dan kelurahan.
Turut hadir dalam penertiban ini antara lain unsur Yonbanpur Marinir Karangpilang (Mayor Eka), Sekcam Karangpilang, Lurah Warugunung, Kasi Trantib, personel Satpol PP, hingga jajaran pengurus lingkungan lokal (RT, RW, dan LPMK).
”Giat ini merupakan bentuk komitmen responsif kami terhadap aduan masyarakat. Bersama fungsi piket Pawas dan jajaran Tiga Pilar, kami melakukan survei dan verifikasi faktual di lokasi yang disinyalir kuat menjadi arena sabung ayam serta judi dadu yang sangat mengganggu ketenteraman publik,” ujar Kompol M. Su’ud.
Inventarisasi dan Temuan Faktual di Lokasi
Dari hasil pengecekan fisik di area seluas ±115 m² yang berlokasi di RT 04 RW 03 Kelurahan Warugunung tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sarana prasarana yang diduga kuat difungsikan sebagai gelanggang perjudian:
- Kepemilikan Lahan/Bangunan: Diduga milik perorangan atas nama Abah Adi.
- Struktur Tenda: 1 unit tenda terpal ukuran 6 \times 15 \text{ meter}, 1 unit tenda terpal ukuran 4 \times 4 \text{ meter}, serta 1 unit tenda terpal ukuran 3 \times 3 \text{ meter}.
- Sarana Gelanggang: Bekas alas karpet yang digunakan sebagai ring/arena adu ayam.
- Perlengkapan Pendukung: 12 buah sangkar ayam aduan dan sejumlah meja-kursi kayu panjang.
Ultimatum Pembongkaran dan Edukasi Kamtibmas
Sebagai langkah korektif dan preventif, Kapolsek Karangpilang memberikan pengarahan tegas kepada Ketua RT 04 (Sdr. Musman) dan Ketua RW 03 (Sdr. Asto Widodo). Pihak kepolisian memberikan batas waktu (ultimatum) hingga Jumat, 24 Juli 2026, agar struktur arena penjudian tersebut dibongkar secara mandiri oleh pihak pengelola maupun warga setempat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan siap mengambil tindakan penegakan hukum secara terukur (firm enforcement) apabila peringatan tersebut diabaikan.
Skema Alur Penanganan Kamtibmas
- Laporan Warga
- Verifikasi & Sidak Tiga Pilar
- Ultimatum Pembongkaran
Jika Tidak Diindahkan
- Penindakan Tegas Hukum
Layanan Aduan Cepat:
Polsek Karangpilang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusivitas lingkungan.
Apabila mendapati indikasi potensi gangguan Kamtibmas, warga diharapkan segera melapor melalui Call Center Polri 110, Polsek Karangpilang, atau melalui petugas Bhabinkamtibmas setempat. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi