
Surabaya, Obor Rakyat — Indikasi malapraktik tata kelola keuangan melanda entitas pengelola ruang konservasi legendaris di Jawa Timur.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional periode 2016–2024.
Penetapan status hukum tersebut disusul dengan tindakan penahanan substantif terhadap CA di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan guna akselerasi proses penyidikan.
Modus Operandi dan Anomali Laporan Keuangan
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa tersangka disinyalir melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) secara sistematis.
Berdasarkan konstruksi perkara, CA diduga menekan jajaran Departemen Accounting and Finance untuk merilis dana perusahaan yang kemudian disimulasikan melalui pertanggungjawaban fiktif. Audit investigatif awal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mengidentifikasi akumulasi kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
”Dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar tersebut, alokasi yang disinyalir terorientasi untuk destruksi kepentingan pribadi tersangka mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” ujar I Gede Punia dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Penyidik mendapati bahwa anomali transaksi kas menyasar variabel vital perusahaan, termasuk defisit realisasi anggaran alokasi pakan serta perawatan medis satwa yang tidak ditranskripsikan secara faktual dalam pembukuan resmi.
Ekskalasi Dampak: Degradasi Fasilitas dan Ekosistem Satwa
Penyimpangan alokasi finansial ini tidak sekadar berimplikasi pada aspek yuridis-materiil keuangan negara, tetapi juga menginduksi degradasi kualitas hidup ekosistem konservasi KBS.
Penyesuaian anggaran secara sepihak mengakibatkan penurunan standar perawatan satwa dan kelayakan infrastruktur pendukung.
- Penurunan Kualitas Nutrisi: Realisasi alokasi pakan satwa dipotong, menciptakan defisit nutrisi yang berisiko memicu morbiditas hingga mortalitas koleksi satwa.
- Mangkraknya Pemeliharaan: Fasilitas publik dan wahana edukasi mengalami kehausan fisik akibat terhentinya anggaran perawatan berkala.
Implikasi Hukum
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.
Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum clean governance serta restrukturisasi total pada tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya yang mengemban fungsi konservasi dan ruang publik. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi