Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Program JAGA DESA

​Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Kejari Simalungun menggelar Entry Meeting Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kecamatan Panombeian Pane untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Perkuat Tata Kelola Dana Desa di Panombeian Pane

​Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun yang menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) serta Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Panombeian Pane.

​Kegiatan ini dirancang sebagai langkah preventif awal untuk memberikan edukasi hukum serta pendampingan regulasi kepada aparatur pemerintah nagori (desa).

Fokus utamanya adalah memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Pendekatan Edukatif dan Pendampingan Hukum

​Mewakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Fattimi Beethoveni Sikumbang, menegaskan bahwa Program JAGA DESA mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.

​”Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah nagori. Dengan pemahaman hukum yang memadai, pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari potensi penyimpangan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Fattimi.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Segera Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

​Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menyatakan kesiapan Bidang Datun melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum secara berkala.

​Alvonso mengimbau para pangulu (kepala desa) untuk mengoptimalkan potensi Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), serta memastikan pengalokasian Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat tepat sasaran, tertib secara administrasi, dan patuh terhadap regulasi.

​Diskusi Interaktif dan Apresiasi Pemerintah Local

​Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika para pangulu menyampaikan berbagai kendala teknis dan dinamika pengelolaan anggaran di lapangan. Tim Kejari Simalungun secara terbuka memberikan arahan hukum dan solusi aplikatif atas setiap permasalahan yang dihadapi para kepala nagori.

​Camat Panombeian Pane, Vauzi Henriko Sidabalok, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejari Simalungun dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

​”Sinergi antara Pemerintah Nagori dan Kejari Simalungun sangat penting. Kami berharap pendampingan ini terus berlanjut agar tata kelola keuangan di tingkat nagori tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga membawa manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Vauzi.

​Melalui Program JAGA DESA, Kejari Simalungun menegaskan kembali bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan lebih mengedepankan pembinaan dan pencegahan demi mendorong pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *