
Bondowoso, Obor Rakyat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menindaklanjuti secara cepat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Langkah penegakan hukum ini berbuah pada penangkapan seorang eksekutor utama, sementara satu terduga pelaku lainnya resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur bertanggal 31 Juli 2026. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Adapun rekan tersangka berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, saat ini masuk dalam buruan tim penyidik.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman korban, Ike Wijayanti, yang berlokasi di Dusun Kaplingan, Desa Besuk, Kecamatan Klabang.
Berdasarkan rekonstruksi awal dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku melancarkan aksinya melalui pembagian peran secara sistematis:
- Tersangka AN bertindak sebagai eksekutor di lapangan yang merusak mekanismik kunci kontak kendaraan korban menggunakan perkakas kunci modifikasi (kunci T/L).
- Terduga Pelaku AS (DPO) berperan mengawasi situasi (melempar sinyal/pantau lokasi) di atas sepeda motor matik abu-abu sembari bersiap melarikan diri.
Aksi pembobolan tersebut terdeteksi setelah alarm bawaan sepeda motor korban berbunyi. Korban yang menyadari indikasi pencurian sempat melakukan upaya pengejaran dan meneriaki pelaku.
Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Penyitaan Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan
Dari tangan tersangka AN serta penyisiran lokasi pertalian perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua: Honda Vario warna biru (tahun 2019) milik korban;
- Perkakas kejahatan: 1 buah kunci L modifikasi, 1 buah kunci magnet, dan 1 buah kunci ukuran 10 mm;
- Atribut pendukung: 1 unit ponsel pintar (OPPO), 1 buah helm hitam, serta 1 potong jaket kuning yang identik dengan keterangan saksi;
- Senjata tajam: 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa tersangka saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini terus didalami untuk menyingkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas serta mempercepat penangkapan tersangka yang buron.
”Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas. Tim di lapangan masih melakukan pengejaran intensif terhadap saudara AS yang kini berstatus DPO,” tegas Iptu Wawan, Sabtu (1/8/2026) dalam konferensi pers.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan pengamanan protektif (double-locking system) pada kendaraan pribadi guna menekan celah dan potensi kerawanan kejahatan konvensional di lingkungan pemukiman. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi