
Bondowoso, Obor Rakyat — Sengketa antar-tetangga terkait pengelolaan pipa air di Dusun Krajan, Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, berujung pada proses hukum di kepolisian. Seorang warga berinisial S alias Ny. R dilaporkan oleh tetangganya sendiri, I, atas dugaan pengrusakan dan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Polsek Curahdami berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/26/IX/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO tertanggal 25 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor: SPRIN LIDIK/38/IX/Res.1.10/2026/Reskrim.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Curahdami memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 dan/atau Pasal 433 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemicu Sengketa dan Nilai Uang Damai
Pihak keluarga S menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari percekcokan terkait aliran air bersih yang dinilai tidak lancar, padahal mereka rutin membayar iuran bulanan sebesar Rp20 ribu.
Keluarga S kemudian mengangkat pipa air yang tertanam di atas lahan milik keluarga mereka sendiri.
”Pipa air yang kami angkat itu milik kami yang dibeli dari iuran sekeluarga, karena aliran air ke rumah tidak lancar. Namun kami malah dituduh melakukan pengrusakan dan pencemaran nama baik saat terjadi cekcok,” ujar perwakilan keluarga S atau Ny. R.
Dugaan kasus ini makin menyita perhatian publik setelah muncul kabar adanya nominal uang yang cukup besar dalam upaya mediasi di tingkat desa. Keluarga S mengaku didatangi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) bersama Kepala Dusun (Kasun) Krajan yang meminta uang sebesar Rp45 juta agar perkara tidak dilanjutkan.
”Bagi kami, mediasi dengan syarat uang sebesar itu sangat berat dan kami tidak mampu,” tambahnya.
Terlapor mengaku hanya sanggup menyediakan uang kompensasi sebesar Rp500 ribu.
Saat dikonfirmasi terpisah, Sekdes Kupang, Abd. Hamid, membenarkan adanya permintaan uang Rp45 juta tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut murni berasal dari pihak pelapor (I) dan pihak desa hanya memfasilitasi komunikasi sebagai bentuk pelayanan warga.
”Benar angka Rp45 juta itu, tapi itu permintaan langsung dari keluarga pelapor. Alasan pelapor karena sudah banyak mengeluarkan biaya selama mengurus kasus ini. Saya hanya menyampaikan kapasitas saya sebagai pelayan pemerintah desa,” jelas Hamid.
Keabsahan Pengeboran Air Tanah Dipertanyakan
Di luar sengketa hukum yang berjalan, muncul pertanyaan terkait legalitas operasional penyaluran air bersih di wilayah tersebut.
Saat ditanya mengenai kelengkapan izin pengeboran air tanah secara komersial oleh pelapor, Sekdes Kupang mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinannya.
Secara hukum, penyediaan dan komersialisasi air tanah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta regulasi Kementerian ESDM. Pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) atau izin resmi lainnya dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu sanksi pidana serta denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor (I) selaku pengelola penyaluran air bersih belum dapat dimintai keterangan konfirmasi secara langsung.
(Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut).
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi