KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Importasi

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.
Gedung Merah Putih KPK. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.

Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

​”Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

​Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun dua saksi yang dipanggil oleh penyidik adalah:

  • ​Aditya Rachman Rony Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai.
  • Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai.
Baca Juga :  Penyidik KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

​Penetapan Tersangka Baru

​Dalam proses penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Dari pengembangan tersebut, KPK merilis satu tersangka baru, yakni Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri.

​Status penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

​”Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata Taufik saat mengonfirmasi kabar tersebut, Rabu (22/7/2026), lalu.

​Sementara itu, satu Sprindik lainnya dalam materi perkara importasi ini masih terus didalami oleh tim penyidik dan belum menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *