PERMAHI Gelar National Law Forum 2026: Dorong Regulasi dan Kedaulatan Tata Kelola AI di Indonesia

​Jakarta, Obor Rakyat — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi menyelenggarakan National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, pada Senin (24/8/2026).
DPN PERMAHI resmi menyelenggarakanNational Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat.

​Jakarta, Obor Rakyat — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) resmi menyelenggarakan National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, pada Senin (24/8/2026).

Forum nasional bertajuk “Membangun Tata Kelola Artificial Intelligence Indonesia: Menggerakkan Kedaulatan Digital melalui Hukum yang Adaptif, Beretika, dan Berorientasi Masa Depan” ini hadir sebagai wadah strategis dalam merespons cepatnya laju kecerdasan buatan (AI) di tanah air.

​Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan nasional, Komisi Informasi Pusat (KIP), insan media, hingga pelaku industri teknologi guna merumuskan kerangka tata kelola digital yang aman dan berdaulat.

Kebutuhan Hukum Adaptif dan Kedaulatan Data

​Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, yang hadir sebagai opening speaker, menyoroti ketimpangan antara pesatnya kemampuan AI dan regulasi pembandingnya.

Menurut Nezar, kondisi ini memicu profil risiko baru seperti ancaman integritas informasi, kerentanan keamanan siber, hingga persoalan akuntabilitas.

Ia menegaskan bahwa kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari inovasi global, melainkan membangun kapasitas hukum dan teknis nasional.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, selaku keynote speaker menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus tetap berada di bawah kendali hukum.

Firman juga mendorong PERMAHI untuk menyusun policy brief sebagai bentuk rekomendasi kebijakan konkret bagi pemerintah.

Baca Juga :  193 Pedagang Ikan dan Kerang Akan Dipindahkan ke Lokbin Kramat Jati

Perspektif Transparansi, Etika, dan Teknologi

​Panel diskusi publik menghadirkan ragam pandangan komprehensif terkait implikasi pemanfaatan AI:

  • Keterbukaan Informasi: Komisioner KIP RI, Joemarthine Chandra, menekankan perlunya evaluasi regulasi lama serta penguatan kebijakan satu data dan identitas digital guna menekan risiko penyalahgunaan akun anonim di ruang digital.
  • ​Ekosistem Media: Direktur Ekosistem Media Kemkomdigi, Farida Dewi Maharani, menggarisbawahi pentingnya peran media profesional dan UU Pers untuk memproteksi publik dari bahaya disinformasi berbasis AI.
  • Keamanan & Etika: Dr. Stepi Andriani (Akademisi/Pemerhati Keamanan) mengimbau agar AI hanya ditempatkan sebagai alat bantu analisis, sementara keputusan strategis dan harkat martabat manusia harus tetap menjadi pusat kendali.
  • Sektor Teknis: CEO Nbie Solutions, Arizki Putra Rahman, memaparkan tantangan AI generatif terkait hak cipta dan keaslian data, seraya mengajak praktisi hukum dan pakar teknologi berkolaborasi menyelaraskan kode komputasi dengan payung hukum.

Kawal Demokrasi Digital Menuju Pemilu 2029

​Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, menyatakan bahwa tata kelola data yang transparan sangat krusial untuk mencegah manipulasi opini publik dan penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2029.

PERMAHI berkomitmen mendorong terciptanya demokrasi digital yang sehat.

​Sementara itu, Ketua DPN PERMAHI Bidang Komdigi, Muhammad Rifqi Maulana, menambahkan bahwa mahasiswa hukum harus mengambil peran aktif dan kritis dalam memberikan solusi hukum adaptif di tengah arus transformasi teknologi global. (*)


Penulis: Rifki
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *