
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Sengketa lahan antara PTPN IV Regional 1 dan puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terus berlanjut.
Kasus hukum yang melibatkan pemukiman warga di atas tanah eks-perkebunan ini kini memasuki babak baru di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi dinamika hukum tersebut, pemerhati hukum Pematangsiantar, Alvin, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sebelumnya. Melalui perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms, majelis hakim menolak gugatan PTPN IV dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard/NO).
”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Pematangsiantar yang telah objektif melihat fakta di lapangan dalam putusan perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms,” ujar Alvin, Jumat (4/9/2026).
Namun, Alvin menyayangkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 366/Pdt/2026/PT MDN yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026).
Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding PTPN IV serta membatalkan putusan PN Pematangsiantar tanggal 4 Mei 2026.
Alvin berharap Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan PT Medan demi rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.
”Besar harapan kami kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 366/Pdt/2026/PT MDN. Ini demi keadilan sosial bagi warga Kecamatan Siantar Sitalasari yang telah bergantung hidup di sana,” tegasnya.
Penguasaan Fisik dan Alih Fungsi Kawasan
Alvin menjelaskan bahwa warga telah menguasai dan mengusahakan lahan terlantar tersebut secara fisik selama lebih dari 22 tahun, tepatnya sejak 31 Desember 2004.
Saat ini, kawasan eks-PTPN III (kini PTPN IV Regional 1) itu telah berkembang menjadi permukiman padat yang dilengkapi fasilitas publik.
”Lahan tersebut kini bukan lagi perkebunan, melainkan pemukiman warga yang sudah dilengkapi fasilitas pemukiman seperti rumah tinggal, gereja, masjid, tempat pemakaman umum (TPU), jaringan listrik PLN, serta lahan pertanian warga,” ungkap Alvin.
Dari segi regulasi daerah, Alvin menegaskan bahwa status hukum kawasan yang digugat PTPN IV sudah tidak lagi diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan.
Hal ini merujuk pada dua aturan resmi:
- Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari termasuk kawasan Gurilla, secara legal-formal telah dialihfungsikan dan tidak lagi terdaftar sebagai kawasan perkebunan.
Warga berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek legalitas tata ruang serta fakta penguasaan fisik lahan dalam memutus perkara kasasi ini. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi