Alvin Minta Polres Samosir Pertimbangkan Mediasi dan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades

Samosir, Obor Rakyat — Pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin meminta Polres Samosir mempertimbangkan upaya mediasi dan restorative justice terhadap empat orang yang diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Alvin. (Fot Ist)

Samosir, Obor Rakyat — Pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin meminta Polres Samosir mempertimbangkan upaya mediasi dan restorative justice terhadap empat orang yang diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial PMS (60) dan ZK (48), warga Pematangsiantar, serta AP (53) dan AA (43), warga Simalungun. Mereka diamankan beberapa hari lalu dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Permintaan tersebut disampaikan Alvin pada Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Alvin, proses pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi perkara dapat diketahui secara utuh.

“Namun setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Alvin.

Ia juga meminta penyidik Polres Samosir tidak menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan tekanan massa maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Alumni PKS Kota Siantar Desak Kepala Sekolah Aktifkan Kembali Ekstrakurikuler PKS

Persoalkan Rangkaian Pemberian Uang

Alvin menilai salah satu hal yang perlu didalami dalam perkara tersebut adalah latar belakang pemberian uang yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap apakah uang tersebut benar-benar diberikan karena adanya tekanan atau ancaman, atau sebelumnya terdapat proses komunikasi, tawar-menawar, hingga kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Apakah uang tersebut diberikan karena tekanan, atau sebelumnya telah terjadi proses tawar-menawar dan kesepakatan antara kedua pihak?” katanya.

Ia menilai rangkaian peristiwa sebelum pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari apa yang diminta, apa yang ditawarkan, hingga tujuan atau imbalan yang disepakati oleh masing-masing pihak.

“Sebab, ketika terjadi pembicaraan mengenai nominal, permintaan tertentu, kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran, rangkaian peristiwa itu perlu dilihat secara utuh. Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa yang menjadi imbalannya menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara,” ujar Alvin.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Berimbang

Lebih lanjut, Alvin meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang menerima uang.

Menurut dia, pihak yang memberikan uang, alasan pemberian, proses komunikasi, hingga kesepakatan yang terjadi juga perlu didalami penyidik untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa tersebut.

“Penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, alasan pemberian, proses tawar-menawar, hingga kesepakatan yang terjadi juga penting untuk didalami,” katanya.

Alvin juga meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan karena tekanan publik maupun opini massa.

Terkait permintaan mediasi dan restorative justice, ia berharap penyidik dapat melihat terlebih dahulu seluruh rangkaian peristiwa serta posisi hukum masing-masing pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap PMS, ZK, AP, dan AA masih berlangsung. Status hukum keempatnya serta perkembangan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *