
Surabaya, Obor Rakyat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil membongkar peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial ES (36), warga Jatisrono, Surabaya.
Tersangka diringkus menyusul pengembangan atas transaksi terlarang yang dikendalikan melalui metode komunikasi jarak jauh dan sistem “ranjau”.
Dalam keterangan pers melalui mekanisme doorstop, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memaparkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut pada 14 Oktober 2026 dari seorang buron berinisial MDR.
”Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau. Barang bukti narkotika diletakkan di dalam bungkusan rokok di bawah sebuah pohon di Jalan Tambaksari, Surabaya,” ujar AKP Adik, Rabu (21/10/2026).
Jaringan Terputus dan Kendali dari Lapas
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, hubungan antara ES dan sang penyuplai (MDR) tergolong jaringan terputus (blind network). Keduanya tidak saling mengenal secara langsung dan hanya mengandalkan relasi kepercayaan melalui perantara digital.
Sistem pembayaran dilakukan dengan skema konsinyasi, yakni pelunasan dilakukan setelah barang terjual habis. Saat ini, nomor seluler penyuplai dilaporkan telah tidak aktif.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ES memperoleh akses komunikasi tersebut melalui seorang rekannya yang saat ini tengah menjalani masa pidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, mengindikasikan adanya indikasi peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi (lapas-connection).
Ragam Paket Edar dan Barang Bukti
Dalam operasionalnya, tersangka ES mendistribusikan sabu dalam berbagai varian kuantitas dan harga untuk menjangkau berbagai segmen pasar:
- Paket Reguler: Per poket seberat 1 gram dibanderol dengan harga Rp900.000.
- Paket Eceran: Paket hemat (pahe) bervariasi mulai dari nominal Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp350.000.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas peredaran gelap narkotika, meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar \pm 5,650 gram.
- 1 bundel klip plastik sedang tanpa isi.
- 1 bundel klip plastik kecil tanpa isi.
- 1 buah serok sabu terbuat dari plastik.
- 1 buah timbangan elektrik tanpa merk berwarna silver hitam.
- 1 buah alat press plastik berwarna biru merk Q2.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan serta pemasok utama yang masih buron. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi