Perkuat Marwah Adhyaksa, Kajati Sumut Evaluasi Kejari Simalungun

Simalungun, Obor Rakyat — Dalam upaya mengoptimalisasi fungsi pengawasan internal dan menegakkan good governance di lingkungan aparat penegak hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menyelenggarkan agenda pengarahan dan evaluasi komprehensif bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (21/10/2026).
Kejati Sumatera Utara menyelenggarkan agenda pengarahan dan evaluasi komprehensif bersama jajaran Kejari Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat — Dalam upaya mengoptimalisasi fungsi pengawasan internal dan menegakkan good governance di lingkungan aparat penegak hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menyelenggarkan agenda pengarahan dan evaluasi komprehensif bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (21/10/2026).

​Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejati Sumut, antara lain Asisten Bidang Pembinaan Herlina Setyorini, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, serta Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Herlangga Wisnu Murdianto.

Akuntabilitas Kinerja Bidang dan Evaluasi Programmatic

​Dalam forum tersebut, jajaran Kejari Simalungun memaparkan artikulasi capaian kinerja dari tiap-tiap bidang secara transparan. Pemaparan ini berfungsi sebagai manifestasi akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban yuridis-administratif atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan institusi.

​Proses pemaparan materi kinerja ini sekaligus menjadi instrumen evaluasi kritis terhadap efektifitas pelaksanaan program kerja serta tolok ukur dalam akselerasi peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah hukum Simalungun.

​Penegakan Integritas dan Mitigasi Praktik Transaksional

​Dalam doktrin arahannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas merupakan fondasi tak terpisahkan (conditio sine qua non) bagi setiap insan Adhyaksa.

Ia menginstruksikan agar seluruh personel secara konsisten menginternalisasi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta berorientasi penuh pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sindikat Narkotika Lintas Jaringan: Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Surabaya

​Secara eksplisit, Kajati menggarisbawahi perlunya mitigasi risko terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik transaksional baik dalam konteks penanganan perkara (judicial integrity) maupun administrasi pelayanan publik.

​”Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, praktik transaksional, ataupun tindakan yang berpotensi mencederai legitimasi dan public trust terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Muhibuddin.

​Konsolidasi Soliditas dan Posisioning Institusional

​Lebih lanjut, Kajati mengingatkan pentingnya preservasi marwah institusi melalui pendekatan penegakan hukum yang objektif, non-diskriminatif, serta terukur secara yuridis maupun moral. Setiap tindakan hukum yang diambil oleh jaksa harus memiliki dasar rasionalitas hukum yang kuat (legal reasoning) demi mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.

​Pengarahan ini menjadi momentum konsolidasi internal untuk memperkuat soliditas organisasi, menumbuhkan budaya kerja berbasis akuntabilitas, serta mengukuhkan reposisi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel, profesional, dan berintegritas tinggi. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *